LJK MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN SANGGAHAN SUSULAN XII IPA 1

  1. Bacalah wacana berikut dengan cermat, teliti, dan cerdas!
  2. Analisislah wacana tersebut dari segi penalaran wacana atau si penulis! Jadi, tentukan opini-opini utama penulis tentang topik yang dibahas!
  3. Berdasarkan opini yang kalian pilih , tentukan term C, B, dan buatlah term A-nya!
  4. Berdasarkan rumusan term tersebut restrukturisasikan ke dalam bentuk penalaran siologisme yang benar!  
  5. Analisislah silogisme tersebut dari segi 1) validitas (valid) dan 2) kebenarannya (truth)! Pahamilah dengan cermat di mana letak kelemahan pola penalaran itu?
  6. Berilah tanggapan atas opini wacana melalui penulisnya secara kritis dengan memberikan butir-butir ikon yang dijadikan sasaran!Buatlah penolakan gagasan wacana atau penulis dengan melihat kelemahan pola pikir dan opini penulis dalam memanfaatkan data!
  7. Kerjakan dalam Komentar dengan menuliskan nama, kelas, dan nomor absen! Email harus sesuai dengan nama dalam daftar nama. Yang tidak memenuhi persyaratan akan kena eleminasi secara otomatis-langsung! 
  8. Kerjakan sesuai dengan alokasi soal dan penjawabnya!



1. WACANA 1

Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI


Rabu, 1 Oktober 2014 04:37 WIB

SRIPOKU.COM , JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota. Bahkan, lanjut dia, rencana Basuki itu dapat membantu kinerja Biro Hukum.

"Secara prinsip, setuju dengan kebijakan Pak Wagub untuk menggunakan pengacara swasta. Bahkan nantinya Biro Hukum merasa sangat terbantu (dengan kebijakan itu)," kata wanita yang karib disapa Yayuk itu, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum. Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.

"Kami bertindak selaku kuasa dari SKPD terkait kedinasan, bukan sebagai advokat yang memiliki izin resmi sebagai pengacara," ujar Yayuk.

Ia mencontohkan, studi kasus penyelesaian masalah hukum Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI terkait normalisasi sungai. Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.

Sekedar informasi, Basuki berencana menggunakan jasa pengacara swasta melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pengacara milik Pemprov DKI ini akan menggugat para pelanggar konstitusi di Ibu Kota. Seperti warga yang menduduki lahan negara atau warga yang mencoba mengambil asset DKI.

Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. Dengan kata lain, menurut Basuki, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol asset DKI.

2. WACANA 2

Kapolda Sumsel Keluhkan Buruknya Kondisi Jalan di Sumsel
Rabu, 1 Oktober 2014 06:23 WIB

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Nasution, mengakui masih tingginya angka lakalantas yang terjadi di kawasan Sumsel. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.

"Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh. Ada beberapa kawasan di Sumsel yang kondisi jalannya cukup rawan terjadi kecelakaan," kata Saud, usai menghadiri perayaan HUT Polantas ke 59 di Mapolda Sumsel, Selasa (30/9/2014).

Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaanya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit. Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.

Untuk itu, lanjut Saud, Polda Sumsel akan mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama mengatasi hal ini. Menurut Saud, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nyawa banyak orang.

"Dari pantauan kita, setiap hari ada saja korban yang tewas dari laka lantas. Ini menjadi PR kita sendiri untuk meminimalisir terjadinya laka lantas," kata Saud.

Dilanjutkan Saud, mayoritas korban tewas lakalantas berasal dari kalangan remaja. Data ini berdasarkan laporan dari Satlantas setiap Polres dan pemberitaan media setiap hari. Dengan kata lain, Sumsel cukup banyak kehilangan remaja, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.
Dari jenis terjadinya laka lantas, Saud membeberkan, ada beberapa penyebabnya. Diantaranya, pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm, melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan lain macamnya. Bahkan, ada beberapa kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda empat. Oleh karena, Saud meminta jajarannya, terutama polisi lalu lintas, untuk membuat terobosan baru agar remaja tidak bebas berkendara di jalan.

Perayaan HUT Bhayangkara ke 69 di Mapolda Sumsel berjalan meriah. Selain dihadiri anggota-anggota Polri, tampak sejumlah pelajar terlihat di dalam Gedung Catur Sakti Mapolda Sumsel. Mereka adalah peserta yang mengikuti rangkaian lomba yang digelar Ditlantas Polda Sumsel di seluruh kawasan Sumsel.
"Memang, kita berniat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Sebab itu, kita adakan lomba biar mereka semangat," kata Kapolda. (cw6)

3. WACANA 3

Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter
Rabu, 1 Oktober 2014 07:47 WIB

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (01/10/2014) pagi, menjelaskan posisi dan sikap SBY terkait isu disahkannya Undang-undang Pemiilihan Kepala Daerah via jejaring media sosial twiter lewat akun @SBYudhoyono.

Penjelasan langsung yang diberi "marked" *SBY*, sebagai penanda bahwa kicauan itu disampaikan oleh Presiden SBY. Bukan penjelasan dari pengelola akun, yang biasa mem-posting pernyataan seperti sering dilakukan.

Lewat twiter, SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD. Ia menegaskan, persoalan Pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak Desember 2011.

Lewat akun @SBYudhoyono dengan 5,6 jut follower itu, dijelaskan tentang kondisi teknis menjelang voting. Ketika Fraksi Demokrat DPR RI terjadi, dia kehilangan kontak dengan Jakarta karena saat itu presiden dan rombongan dalam perjalanan dari kota New York ke Washington DC.

Ia baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada, saat menjelang voting. Kicauan SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia --melalui Menko Polhukam-- sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI Perjuangan Pramono Anung.

Presiden SBY Selasa kemarin, usai melakukan konsolidasi internal partai, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap pada Pilkada langsung. Keberlakuan Perppu tetap harus minta persetujuan DPR RI.

Persetujuan itu akan dimintakan kepada anggota DPR RI yang baru setelah anggota dewan periode 2014-2019 dilantik hari ini. Menurut SBY, opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
 
4. WACANA 4

Tolak RUU Pilkada Lewat DPRD, DPD akan Gugat ke MK
Senin, 29 September 2014 16:18 WIB

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), Jumat pekan lalu. Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Terkait RUU pilkada, DPD pada dasarnya tetap ingin pemilihan langsung dengan perbaikan perbaikan untuk memperbaiki demokrasi kita," kata Ketua DPD Irman Gusman saat berpidato dalam acara Satu Dasawarsa DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2014).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden Boediono, wakil presiden terpilih Jusuf Kalla dan Ketua DPR Marzuki Alie.

Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, kata dia, sejak pemerintah mengajukan RUU Pilkada ke DPR, DPD tetap konsisten untuk mendukung pilkada langsung.

Dengan hasil RUU Pilkada yang memutuskan kepala daerah di DPRD, Irman mengaku DPD akan mengambil sikap. Namun dia akan membicarakannya lebih dahulu dengan pimpinan DPD lain.

"Kita pimpinan (DPD) akan menentukan sikap. Kalau menerima apa yang kita lakukan. Kalau menolak kita judicial review ke MK," ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada satu kelompok yang mengajukan gugatan ke MK, yakni kelompok yang tergabung dalam Koalisi Masyarak Sipil kawal RUU Pilkada.

Rencananya, kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung pilkada langsung dan Partai Demokrat yang walk out dalam sidang paripurna kemarin, juga akan mengajukan gugatan.

Komentar

  1. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini: Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Term:
    A: menilai demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik
    B:termasuk aspek pemilihan kepala daerha
    C: Irman
    Restrukturisasi Opini:
    Premis Mayor : Semua orang menilai Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Premis Minor : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik.
    Kesimpulan : Irman menilai aspek pemilihan kepada daerah di Indonesia sudah berjalan dengan baik
    Tanggapan:
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan valid atau sah dikarenakan sudah memenuhi peraturan silogisme. Peraturan yang sudah dipenuhi adalah sudah terdiri dari 3 bagian, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
    Opini tersebut belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Karena opini tersebut memiliki kesalahan pada premis mayor. Penggunaan kata semua orang tidak menunjukkan adanya populasi yang dituju sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari kalimat tersebut.
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan sah secara silogisme tetapi belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesalahan pada opini tersebut adalah penggunaan kata semua orang. Kata semua orang tidak menunjukan adanya suatu populasi dan membuat kalimat opini tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari opini tersebut.

    BalasHapus
  2. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Term:
    A: menilai demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik
    B:termasuk aspek pemilihan kepala daerha
    C: Irman
    Restrukturisasi Opini:
    Premis Mayor : Semua orang menilai Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Premis Minor : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik.
    Kesimpulan : Irman menilai aspek pemilihan kepada daerah di Indonesia sudah berjalan dengan baik
    Tanggapan:
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan valid atau sah dikarenakan sudah memenuhi peraturan silogisme. Peraturan yang sudah dipenuhi adalah sudah terdiri dari 3 bagian, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
    Opini tersebut belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Karena opini tersebut memiliki kesalahan pada premis mayor. Penggunaan kata semua orang tidak menunjukkan adanya populasi yang dituju sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari kalimat tersebut.
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan sah secara silogisme tetapi belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesalahan pada opini tersebut adalah penggunaan kata semua orang. Kata semua orang tidak menunjukan adanya suatu populasi dan membuat kalimat opini tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari opini tersebut.

    BalasHapus
  3. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini: Rencananya, kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung pilkada langsung dan Partai Demokrat yang walk out dalam sidang paripurna kemarin, juga akan mengajukan gugatan
    Term:
    A:Mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna
    B:Mengajukan gugatan
    C:Kubu Parta Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat
    Restrukturisasi Opini:
    Premis mayor : Semua partai yang mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna mengajukan gugatan.
    Permis minor :Kubu Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna.
    Kesimpulan :Kubu Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat mengajukan gugatan.
    Tanggapan:
    Kalimat opini diatas sudah dapat dikatakan sah atau valid secara silogisme. Hal tersebut dikarenakan kalimat opini tersebut sudah terdiri dari 3 bagian yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Karena sudah memenuhi persyaratan silogisme tersebut maka dapat dikatakan sah atau valid.
    Opini tersebut sudah mengandung kebenaran secara realita. Kata-kata yang digunakan sudah mencakup suatu populasi dan sudah dapat dibuktikan kebenarannya.
    Kalimat opini tersebut sudah mengandung kebenaran secara realita dan sudah memenuhi persyaratan silogisme. Oleh sebab itu, kalimat opini diatas tidak membutuhkan saran atau alternatif lain.

    BalasHapus
  4. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini: Rencananya, kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung pilkada langsung dan Partai Demokrat yang walk out dalam sidang paripurna kemarin, juga akan mengajukan gugatan
    Term:
    A:Mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna
    B:Mengajukan gugatan
    C:Kubu Parta Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat
    Restrukturisasi Opini:
    Premis mayor : Semua partai yang mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna mengajukan gugatan.
    Permis minor :Kubu Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dalam sidang paripurna.
    Kesimpulan :Kubu Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat mengajukan gugatan.
    Tanggapan:
    Kalimat opini diatas sudah dapat dikatakan sah atau valid secara silogisme. Hal tersebut dikarenakan kalimat opini tersebut sudah terdiri dari 3 bagian yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Karena sudah memenuhi persyaratan silogisme tersebut maka dapat dikatakan sah atau valid.
    Opini tersebut sudah mengandung kebenaran secara realita. Kata-kata yang digunakan sudah mencakup suatu populasi dan sudah dapat dibuktikan kebenarannya.
    Kalimat opini tersebut sudah mengandung kebenaran secara realita dan sudah memenuhi persyaratan silogisme. Oleh sebab itu, kalimat opini diatas tidak membutuhkan saran atau alternatif lain.

    BalasHapus
  5. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini: Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Term:
    A: menilai demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik
    B:termasuk aspek pemilihan kepala daerha
    C: Irman
    Restrukturisasi Opini:
    Premis Mayor : Semua orang menilai Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Premis Minor : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik.
    Kesimpulan : Irman menilai aspek pemilihan kepada daerah di Indonesia sudah berjalan dengan baik
    Tanggapan:
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan valid atau sah dikarenakan sudah memenuhi peraturan silogisme. Peraturan yang sudah dipenuhi adalah sudah terdiri dari 3 bagian, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
    Opini tersebut belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Karena opini tersebut memiliki kesalahan pada premis mayor. Penggunaan kata semua orang tidak menunjukkan adanya populasi yang dituju sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari kalimat tersebut.
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan sah secara silogisme tetapi belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesalahan pada opini tersebut adalah penggunaan kata semua orang. Kata semua orang tidak menunjukan adanya suatu populasi dan membuat kalimat opini tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari opini tersebut.

    BalasHapus
  6. Nama :Monica Vioni Leksono
    Kelas :XII IPA 1
    No. Absen : 20

    Opini: Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Term:
    A: menilai demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik
    B:termasuk aspek pemilihan kepala daerha
    C: Irman
    Restrukturisasi Opini:
    Premis Mayor : Semua orang menilai Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    Premis Minor : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik.
    Kesimpulan : Irman menilai aspek pemilihan kepada daerah di Indonesia sudah berjalan dengan baik
    Tanggapan:
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan valid atau sah dikarenakan sudah memenuhi peraturan silogisme. Peraturan yang sudah dipenuhi adalah sudah terdiri dari 3 bagian, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
    Opini tersebut belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Karena opini tersebut memiliki kesalahan pada premis mayor. Penggunaan kata semua orang tidak menunjukkan adanya populasi yang dituju sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari kalimat tersebut.
    Kalimat diatas sudah dapat dikatakan sah secara silogisme tetapi belum mengandung kebenaran berdasarkan realita. Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesalahan pada opini tersebut adalah penggunaan kata semua orang. Kata semua orang tidak menunjukan adanya suatu populasi dan membuat kalimat opini tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran dari opini tersebut.

    BalasHapus
  7. Nama :Devi Purnamasari
    Kelas : XII IPA 1
    Absen : 9
    A. Restrukturisasi Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI”
    OPINI 1
    Premis mayor: Perangkat hukum dapat menyelesaikan masalah hukum.
    Premis minor: Pengacara adalah perangkat hukum.
    Kesimpulan: Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota.

    OPINI 2
    Premis mayor: Tugas meneggakkan hukum dimiliki oleh perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Premis minor: Biro hukum mempunyai tugas menegakkan hukum.
    Kesimpulan: Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.

    OPINI 3
    Premis mayor: Pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum membantu kinerja Biro Hukum
    Premis minor: Pengacara swasta adalah pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum.
    Kesimpulan: “Secara prinsip, setuju dengan kebijakan Pak Wagub untuk menggunakan pengacara swasta. Bahkan nantinya Biro Hukum merasa sangat terbantu (dengan kebijakan itu),”

    OPINI 4
    Premis mayor: Lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah lemah dalam menghadapi gugatan hukum.
    Premis minor: Biro hukum adalah lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Kesimpulan: Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum. "Kami bertindak selaku kuasa dari SKPD terkait kedinasan, bukan sebagai advokat yang memiliki izin resmi sebagai pengacara," ujar Yayuk.

    OPINI 5
    Premis mayor: SKPD jarang diberi materi gugatan oleh dinas PU sehingga tidak dapat melakukan gugatan.
    Premis minor: Biro hukum adalah SKPD.
    Kesimpulan: Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.

    OPINI 6
    Premis mayor: Badan pemerintahan DKI selalu diam jika ada asset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.
    Premis minor: Pemprov DKI adalah badan pemerintahan DKI.
    Kesimpulan: Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.

    Opini 7
    Premis mayor: Perangkat pemerintahan selama ini lemah mengontrol asset DKI.
    Premis minor: Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum adalah perangkat pemerintahan DKI Jakarta.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, menurut Basuki, selama ini lemah mengontrol asset DKI.

    BalasHapus
  8. Nama :Devi Purnamasari
    Kelas : XII IPA 1
    Absen : 9
    A. Restrukturisasi Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI”
    OPINI 1
    Premis mayor: Perangkat hukum dapat menyelesaikan masalah hukum.
    Premis minor: Pengacara adalah perangkat hukum.
    Kesimpulan: Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota.

    OPINI 2
    Premis mayor: Tugas meneggakkan hukum dimiliki oleh perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Premis minor: Biro hukum mempunyai tugas menegakkan hukum.
    Kesimpulan: Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.

    OPINI 3
    Premis mayor: Pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum membantu kinerja Biro Hukum
    Premis minor: Pengacara swasta adalah pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum.
    Kesimpulan: “Secara prinsip, setuju dengan kebijakan Pak Wagub untuk menggunakan pengacara swasta. Bahkan nantinya Biro Hukum merasa sangat terbantu (dengan kebijakan itu),”

    OPINI 4
    Premis mayor: Lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah lemah dalam menghadapi gugatan hukum.
    Premis minor: Biro hukum adalah lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Kesimpulan: Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum. "Kami bertindak selaku kuasa dari SKPD terkait kedinasan, bukan sebagai advokat yang memiliki izin resmi sebagai pengacara," ujar Yayuk.

    OPINI 5
    Premis mayor: SKPD jarang diberi materi gugatan oleh dinas PU sehingga tidak dapat melakukan gugatan.
    Premis minor: Biro hukum adalah SKPD.
    Kesimpulan: Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.

    OPINI 6
    Premis mayor: Badan pemerintahan DKI selalu diam jika ada asset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.
    Premis minor: Pemprov DKI adalah badan pemerintahan DKI.
    Kesimpulan: Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.

    Opini 7
    Premis mayor: Perangkat pemerintahan selama ini lemah mengontrol asset DKI.
    Premis minor: Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum adalah perangkat pemerintahan DKI Jakarta.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, menurut Basuki, selama ini lemah mengontrol asset DKI.

    BalasHapus
  9. Nama :Devi Purnamasari
    Kelas : XII IPA 1
    Absen : 9

    B. Tanggapan Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI”
    Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI” memaparkan beberapa pendapat atas kebijakan Ahok tentang rencana kerjasama dengan pengacara swasta. Alasan persetujuan yang dinyatakan dalam wacana tersebut adalah Biro Hukum adalah SKPD sehingga tidak mempunyai hak untuk mengguggat dan kerjasama tersebut diyakini akan meningkatkan kinerja biro hukum. Di dalam pernyataan lain diungkapkan bahwa rencana kerjasama dengan pengacara swasta dilatarbelakangi oleh kelemahan atau lamban dalam mengontrol asset DKI.
    Pada opini 1 dinyatakan bahwa pengacara dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum di ibukota. Kalimat tidak mempunyai analogi yang akurat karena alasan “perangkat hukum” tidak bisa menjadi dasar “pengacara menyelesaikan berbagai permasalahan hukum”. Pengacara mempunyai batasan wewenang dan tugas, sehingga pengacara membutuhkan perangkat hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah hukum di ibukota. Pada opini 2 dinyatakan bahwa Biro Hukum adalah SKPD yang dapat menggugat seperti pengacara. Dalam opini tersebut terdapat kausalitas yang tidak memadai, kenyataan bahwa “Biro Hukum adalah SKPD” dijadikan alasan Biro Hukum tidak bisa menggugat permasalahan hukum di Jakarta. Hal ini menjadikan alasan tidak mepunyai relevansi dengan pokok permasalahan. Opini 3 menyatakan bahwa pengacara swasta dapat menyelesaikan permasalahan hukum. Padahal, tidak semua pengacara swasta dapat menyelesaikan permasalan hukum. Selain itu, opini tersebut mempunyai esensi premis yang berbeda. Jika pengacara swasta dapat menyelesaikan gugatan hukum yang tidak berkaitan dengan permasalahan yang dimiliki oleh Biro Hukum, kerja pengacara swasta akan sia-sia. Opini 4 dan opini 5 mempunyai kausalitas yang tidak memadai. Alasan yang dipaparkan oleh Yayuk menutupi kelemahan dan ketidakberdayaan dalam mengahadapi permasalahan gugatan hukum. Alasan yang dipaparkan juga bukan alasan mengapa Biro Hukum lemah dalam gugatan hukum. Pada opini ke 5, alasan yang dipaparkan tidak berkaitan dengan alasan pada opini 4 tetapi akibat yang ditimbulkan sama. Pada opini 5, alasan Biro Hukum lemah dalam gugatan hukum adalah Biro Hukum jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Opini 6 mempunyai generalisasi terlalu luas. Kenyataannya adalah, tidak semua perangkat pemerintahan Pemprov DKI diam ketika terjadi pengambilan asset daerah. Terdapat kemungkinan yaitu dalam praktik penanganan masalah pengambilan aset daerah terjadi ketidaksinambungan kerja sehingga hasil tidak maskimal. Opini 7 mempunyai generalisasi terlalu luas.

    C. Penolakan
    Beberapa opini seperti opini 1, opini 6 dan opini 7 mempunyai generalisasi terlalu luas. Tidak dapat disimpulkan bahwa pengacara dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di ibukota. Jika pengacara dapat menyelesaikan semua permasalahan hukum di ibukota, adanya Biro Hukum dan lembaga hukum lainnya menjadi tidak berguna. Opini 6 didasari oleh kemungkinan ketidaksinambungan kinerja perangkat pemerintah Pemprov DKI yang dimutlakkan menjadi “semua perangkat pemerintah Pemprov DKI”. Kesimpulan ini tidak benar karena akan menimbulkan kesalahan informasi bagi pembaca. Opini lainnya memaparkan persetujuan terhadap program kerjasama dengan pengacara swasta. Beberapa opini menyatakan bahwa Biro Hukum adalah SKPD yang tidak mempunyai hak untuk melakukan gugatan hukum tetapi pada opini lainnya dinyatakan bahwa Biro Hukum jarang menerima materi gugatan dari Dinas PU. Hal ini memunculkan kemungkinan yaitu kelambanan penanganan masalah pengambilan aset dilakukan oleh Biro Hukum atau jarangnya pemberian materi oleh Dinas PU kepada Biro Hukum. Pada opini 6, terdapat pernyataan yang tampaknya terdapat ketidaksukaan terhadap Biro Hukum sehingga alasan permasalahan hukum disebabkan oleh lambatnya kinerja Biro Hukum bukan Biro Hukum merupakan SKPD.

    BalasHapus
  10. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen: 9

    A. Restrukturisasi Wacana 2
    Opini 1
    Premis mayor: Faktor eksternal mempengaruhi peningkatan angka lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan adalah faktor eksternal.
    Kesimpulan: Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Nasution, mengakui masih tingginya angka lakalantas yang terjadi di kawasan Sumsel. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.

    Opini 2
    Premis mayor: Hal yang mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan menyebabkan lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan jelek mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan.
    Kesimpulan: "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh. Ada beberapa kawasan di Sumsel yang kondisi jalannya cukup rawan terjadi kecelakaan,"
    Opini 3
    Premis mayor: Hambatan menyebabkan kemacetan
    Premis minor: Kondisi jalan jelek adalah hambatan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaannnya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit. Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.

    Opini 4
    Premis mayor: Kecelakaan melibatkan nyawa orang banyak.
    Premis minor: Pembiaran berlangsungnya masalah menyebabkan kecelakaan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nyawa banyak orang.

    Opini 5
    Premis mayor: Generasi muda berguna untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Premis minor: Remaja adalah generasi muda.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, Sumsel cukup banyak kehilangan remaja, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.


    Opini 6
    Premis mayor: Kegiatan informatif dapat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
    Premis minor: Lomba adalah kegiatan informatif.
    Kesimpulan: "Memang, kita berniat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Sebab itu, kita adakan lomba biar mereka semangat," kata Kapolda.

    BalasHapus
  11. Nama:Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen:9
    B. Tanggapan Wacana 2
    Wacana 2 menyatakan bahwa peningkatan angka lakalantas yang terjadi di Sumsel disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah kondisi jalan yang buruk. Selain itu, faktor internal kecelakaan adalah kehati-hatian pengendara. Pada wacana tersebut, dinyatakan bahwa remaja sering mengalami kecelakaan lakalantas. Untukmengurangi peningkatan terjadinya lakalantas, Kapolda Sumsel berpendapat bahwa lomba merupakan salah satu media untuk sosialisasi kepada remaja perlunya kehati-hatian dalam berkendara.
    Opini 1 mempunyai analogi yang tidak akurat. Opini 1 tidak memiliki keterangan yang akurat sehingga alasan dan akibat yang ditimbulkan tidak mempunyai relevan. Kondisi jalan yang buruk bukan penyebab pasti lakalantas. Opini 2 mempunyai generalisasi terlalu luas. Opini 2 menerapkan bahwa kondisi jalan jelek menyebabkan lakalantas. Opini 3 mempunyai esensi premis yang berbeda. Kondisi jalan merupakan penyebab kemacetan. Hal ini merupakan permasalahan dan sebab yang tidak akurat. Opini ini menutup-nutupi kekurangan. Opini 4 mempunyai generalisasi terlalu luas. Korban lakalantas adalah pengendara jalan dan bukan ‘semua orang”. Opini 5 mempunyai analogi yang tidak akurat, orang yang mempunyai pendapat tersebut mempunyai asumsi yang mengidentifikasikan remaja Sumsel dapat menentukan masa depan Sumsel. Padahal yang menentukan masa depan Sumsel tidak hanya remaja, melainkan semua orang di Sumsel. Opini 6 mempunyai kausalitas yang berbeda. Dalam opini ini, terdapat solusi yang tidak sesuai dengan permasalahan. Permasalahannya adalah mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah dengan lomba dan solusinya adalah dengan lomba agar mereka bersemangat.

    C. Penolakan Wacana
    Opini 1 dan opini 2 mempunyai inti permasalahan yang sama. Opini 1 mempunyai generalisasi terlalu luas sehingga menerapkan bahwa semua kondisi jalan jelek menyebabkan lakalantas. Opini 1 menyatakan bahwa kondisi jalan jelek merupakan penyebab dari lakalantas. Kenyataannya adalah tidak semua kondisi jalan jelek menyebabkan kecelakaan. Kondisi jalan yang baik tetapi bidangnya terlalu curam juga dapat menyebabkan lakalantas. Selain itu, tidak hanya kondisi jalan yang jelek dapat menyebabkan kecelakaan melainkan kondisi fisik pengendara maupun kondisi fisik pengguna jalan lainnya. Opini 3 mempunyai esensi premis yang berbeda sehingga alasan utama kemacetan ditutup-tutupi. Pada opini 4 dinyatakan bahwa korban lakalantas adalah semua orang. Padahal, kenyataannya korban lakalantas adalah pengguna jalan, bukan “semua orang”. Opini 5 mempunyai analogi yang tidak akurat karena terdapat kekeliruan penalaran karena pemilik pendapat berasumsi bahwa masa depan hanya ditentukan oleh kaum remaja. Padahal, semua orang berperan dalam penentuan masa depan. Opini 6 menyatakan bahwa sosialisasi dapat melalui lomba dan pesertanya terlihat semangat. Pernyataan ini memutlakkan jika peserta terlihat semangat, peserta akan sadar untuk berhati-hati dalam berkendara.

    BalasHapus
  12. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen:9
    B. Tanggapan Wacana 2
    Wacana 2 menyatakan bahwa peningkatan angka lakalantas yang terjadi di Sumsel disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah kondisi jalan yang buruk. Selain itu, faktor internal kecelakaan adalah kehati-hatian pengendara. Pada wacana tersebut, dinyatakan bahwa remaja sering mengalami kecelakaan lakalantas. Untukmengurangi peningkatan terjadinya lakalantas, Kapolda Sumsel berpendapat bahwa lomba merupakan salah satu media untuk sosialisasi kepada remaja perlunya kehati-hatian dalam berkendara.
    Opini 1 mempunyai analogi yang tidak akurat. Opini 1 tidak memiliki keterangan yang akurat sehingga alasan dan akibat yang ditimbulkan tidak mempunyai relevan. Kondisi jalan yang buruk bukan penyebab pasti lakalantas. Opini 2 mempunyai generalisasi terlalu luas. Opini 2 menerapkan bahwa kondisi jalan jelek menyebabkan lakalantas. Opini 3 mempunyai esensi premis yang berbeda. Kondisi jalan merupakan penyebab kemacetan. Hal ini merupakan permasalahan dan sebab yang tidak akurat. Opini ini menutup-nutupi kekurangan. Opini 4 mempunyai generalisasi terlalu luas. Korban lakalantas adalah pengendara jalan dan bukan ‘semua orang”. Opini 5 mempunyai analogi yang tidak akurat, orang yang mempunyai pendapat tersebut mempunyai asumsi yang mengidentifikasikan remaja Sumsel dapat menentukan masa depan Sumsel. Padahal yang menentukan masa depan Sumsel tidak hanya remaja, melainkan semua orang di Sumsel. Opini 6 mempunyai kausalitas yang berbeda. Dalam opini ini, terdapat solusi yang tidak sesuai dengan permasalahan. Permasalahannya adalah mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah dengan lomba dan solusinya adalah dengan lomba agar mereka bersemangat.

    C. Penolakan Wacana
    Opini 1 dan opini 2 mempunyai inti permasalahan yang sama. Opini 1 mempunyai generalisasi terlalu luas sehingga menerapkan bahwa semua kondisi jalan jelek menyebabkan lakalantas. Opini 1 menyatakan bahwa kondisi jalan jelek merupakan penyebab dari lakalantas. Kenyataannya adalah tidak semua kondisi jalan jelek menyebabkan kecelakaan. Kondisi jalan yang baik tetapi bidangnya terlalu curam juga dapat menyebabkan lakalantas. Selain itu, tidak hanya kondisi jalan yang jelek dapat menyebabkan kecelakaan melainkan kondisi fisik pengendara maupun kondisi fisik pengguna jalan lainnya. Opini 3 mempunyai esensi premis yang berbeda sehingga alasan utama kemacetan ditutup-tutupi. Pada opini 4 dinyatakan bahwa korban lakalantas adalah semua orang. Padahal, kenyataannya korban lakalantas adalah pengguna jalan, bukan “semua orang”. Opini 5 mempunyai analogi yang tidak akurat karena terdapat kekeliruan penalaran karena pemilik pendapat berasumsi bahwa masa depan hanya ditentukan oleh kaum remaja. Padahal, semua orang berperan dalam penentuan masa depan. Opini 6 menyatakan bahwa sosialisasi dapat melalui lomba dan pesertanya terlihat semangat. Pernyataan ini memutlakkan jika peserta terlihat semangat, peserta akan sadar untuk berhati-hati dalam berkendara.

    BalasHapus
  13. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen: 9

    A. Restrukturisasi Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI”
    OPINI 1
    Premis mayor: Perangkat hukum dapat menyelesaikan masalah hukum.
    Premis minor: Pengacara adalah perangkat hukum.
    Kesimpulan: Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota.

    OPINI 2
    Premis mayor: Tugas meneggakkan hukum dimiliki oleh perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Premis minor: Biro hukum mempunyai tugas menegakkan hukum.
    Kesimpulan: Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.

    OPINI 3
    Premis mayor: Pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum membantu kinerja Biro Hukum
    Premis minor: Pengacara swasta adalah pihak yang dapat membantu dalam permasalahan gugatan hukum.
    Kesimpulan: “Secara prinsip, setuju dengan kebijakan Pak Wagub untuk menggunakan pengacara swasta. Bahkan nantinya Biro Hukum merasa sangat terbantu (dengan kebijakan itu),”

    OPINI 4
    Premis mayor: Lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah lemah dalam menghadapi gugatan hukum.
    Premis minor: Biro hukum adalah lembaga perangkat satuan kerja perangkat daerah.
    Kesimpulan: Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum. "Kami bertindak selaku kuasa dari SKPD terkait kedinasan, bukan sebagai advokat yang memiliki izin resmi sebagai pengacara," ujar Yayuk.

    OPINI 5
    Premis mayor: SKPD jarang diberi materi gugatan oleh dinas PU sehingga tidak dapat melakukan gugatan.
    Premis minor: Biro hukum adalah SKPD.
    Kesimpulan: Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.

    OPINI 6
    Premis mayor: Badan pemerintahan DKI selalu diam jika ada asset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.
    Premis minor: Pemprov DKI adalah badan pemerintahan DKI.
    Kesimpulan: Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu.

    Opini 7
    Premis mayor: Perangkat pemerintahan selama ini lemah mengontrol asset DKI.
    Premis minor: Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum adalah perangkat pemerintahan DKI Jakarta.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, menurut Basuki, selama ini lemah mengontrol asset DKI.

    BalasHapus
  14. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen: 9

    B. Tanggapan Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI”
    Wacana “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI” memaparkan beberapa pendapat atas kebijakan Ahok tentang rencana kerjasama dengan pengacara swasta. Alasan persetujuan yang dinyatakan dalam wacana tersebut adalah Biro Hukum adalah SKPD sehingga tidak mempunyai hak untuk mengguggat dan kerjasama tersebut diyakini akan meningkatkan kinerja biro hukum. Di dalam pernyataan lain diungkapkan bahwa rencana kerjasama dengan pengacara swasta dilatarbelakangi oleh kelemahan atau lamban dalam mengontrol asset DKI.
    Pada opini 1 dinyatakan bahwa pengacara dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum di ibukota. Kalimat tidak mempunyai analogi yang akurat karena alasan “perangkat hukum” tidak bisa menjadi dasar “pengacara menyelesaikan berbagai permasalahan hukum”. Pengacara mempunyai batasan wewenang dan tugas, sehingga pengacara membutuhkan perangkat hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah hukum di ibukota. Pada opini 2 dinyatakan bahwa Biro Hukum adalah SKPD yang dapat menggugat seperti pengacara. Dalam opini tersebut terdapat kausalitas yang tidak memadai, kenyataan bahwa “Biro Hukum adalah SKPD” dijadikan alasan Biro Hukum tidak bisa menggugat permasalahan hukum di Jakarta. Hal ini menjadikan alasan tidak mepunyai relevansi dengan pokok permasalahan. Opini 3 menyatakan bahwa pengacara swasta dapat menyelesaikan permasalahan hukum. Padahal, tidak semua pengacara swasta dapat menyelesaikan permasalan hukum. Selain itu, opini tersebut mempunyai esensi premis yang berbeda. Jika pengacara swasta dapat menyelesaikan gugatan hukum yang tidak berkaitan dengan permasalahan yang dimiliki oleh Biro Hukum, kerja pengacara swasta akan sia-sia. Opini 4 dan opini 5 mempunyai kausalitas yang tidak memadai. Alasan yang dipaparkan oleh Yayuk menutupi kelemahan dan ketidakberdayaan dalam mengahadapi permasalahan gugatan hukum. Alasan yang dipaparkan juga bukan alasan mengapa Biro Hukum lemah dalam gugatan hukum. Pada opini ke 5, alasan yang dipaparkan tidak berkaitan dengan alasan pada opini 4 tetapi akibat yang ditimbulkan sama. Pada opini 5, alasan Biro Hukum lemah dalam gugatan hukum adalah Biro Hukum jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Opini 6 mempunyai generalisasi terlalu luas. Kenyataannya adalah, tidak semua perangkat pemerintahan Pemprov DKI diam ketika terjadi pengambilan asset daerah. Terdapat kemungkinan yaitu dalam praktik penanganan masalah pengambilan aset daerah terjadi ketidaksinambungan kerja sehingga hasil tidak maskimal. Opini 7 mempunyai generalisasi terlalu luas.

    C. Penolakan
    Beberapa opini seperti opini 1, opini 6 dan opini 7 mempunyai generalisasi terlalu luas. Tidak dapat disimpulkan bahwa pengacara dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di ibukota. Jika pengacara dapat menyelesaikan semua permasalahan hukum di ibukota, adanya Biro Hukum dan lembaga hukum lainnya menjadi tidak berguna. Opini 6 didasari oleh kemungkinan ketidaksinambungan kinerja perangkat pemerintah Pemprov DKI yang dimutlakkan menjadi “semua perangkat pemerintah Pemprov DKI”. Kesimpulan ini tidak benar karena akan menimbulkan kesalahan informasi bagi pembaca. Opini lainnya memaparkan persetujuan terhadap program kerjasama dengan pengacara swasta. Beberapa opini menyatakan bahwa Biro Hukum adalah SKPD yang tidak mempunyai hak untuk melakukan gugatan hukum tetapi pada opini lainnya dinyatakan bahwa Biro Hukum jarang menerima materi gugatan dari Dinas PU. Hal ini memunculkan kemungkinan yaitu kelambanan penanganan masalah pengambilan aset dilakukan oleh Biro Hukum atau jarangnya pemberian materi oleh Dinas PU kepada Biro Hukum. Pada opini 6, terdapat pernyataan yang tampaknya terdapat ketidaksukaan terhadap Biro Hukum sehingga alasan permasalahan hukum disebabkan oleh lambatnya kinerja Biro Hukum bukan Biro Hukum merupakan SKPD.


    BalasHapus
  15. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen: 9

    A. Restrukturisasi Wacana 2
    Opini 1
    Premis mayor: Faktor eksternal mempengaruhi peningkatan angka lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan adalah faktor eksternal.
    Kesimpulan: Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Nasution, mengakui masih tingginya angka lakalantas yang terjadi di kawasan Sumsel. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.

    Opini 2
    Premis mayor: Hal yang mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan menyebabkan lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan jelek mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan.
    Kesimpulan: "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh. Ada beberapa kawasan di Sumsel yang kondisi jalannya cukup rawan terjadi kecelakaan,"
    Opini 3
    Premis mayor: Hambatan menyebabkan kemacetan
    Premis minor: Kondisi jalan jelek adalah hambatan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaannnya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit. Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.

    Opini 4
    Premis mayor: Kecelakaan melibatkan nyawa orang banyak.
    Premis minor: Pembiaran berlangsungnya masalah menyebabkan kecelakaan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nyawa banyak orang.

    Opini 5
    Premis mayor: Generasi muda berguna untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Premis minor: Remaja adalah generasi muda.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, Sumsel cukup banyak kehilangan remaja, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.


    Opini 6
    Premis mayor: Kegiatan informatif dapat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
    Premis minor: Lomba adalah kegiatan informatif.
    Kesimpulan: "Memang, kita berniat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Sebab itu, kita adakan lomba biar mereka semangat," kata Kapolda.

    BalasHapus
  16. Nama: Devi Purnamasari
    Kelas: XII IPA 1
    Absen: 9

    A. Restrukturisasi Wacana 2
    Opini 1
    Premis mayor: Faktor eksternal mempengaruhi peningkatan angka lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan adalah faktor eksternal.
    Kesimpulan: Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Nasution, mengakui masih tingginya angka lakalantas yang terjadi di kawasan Sumsel. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.

    Opini 2
    Premis mayor: Hal yang mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan menyebabkan lakalantas.
    Premis minor: Kondisi jalan jelek mempengaruhi kehati-hatian pengendara jalan.
    Kesimpulan: "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh. Ada beberapa kawasan di Sumsel yang kondisi jalannya cukup rawan terjadi kecelakaan,"
    Opini 3
    Premis mayor: Hambatan menyebabkan kemacetan
    Premis minor: Kondisi jalan jelek adalah hambatan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaannnya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit. Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.

    Opini 4
    Premis mayor: Kecelakaan melibatkan nyawa orang banyak.
    Premis minor: Pembiaran berlangsungnya masalah menyebabkan kecelakaan.
    Kesimpulan: Menurut Saud, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut nyawa banyak orang.

    Opini 5
    Premis mayor: Generasi muda berguna untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Premis minor: Remaja adalah generasi muda.
    Kesimpulan: Dengan kata lain, Sumsel cukup banyak kehilangan remaja, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.


    Opini 6
    Premis mayor: Kegiatan informatif dapat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
    Premis minor: Lomba adalah kegiatan informatif.
    Kesimpulan: "Memang, kita berniat mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Sebab itu, kita adakan lomba biar mereka semangat," kata Kapolda.

    BalasHapus
  17. Nama : Wiena Nadella Praja
    Kelas : XII IPA 1
    Nomor : 31

    Wacana 1
    1. Opini : Yayuk mengatakan, persetujuannya ini tak berarti Biro Hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum.
    a. Restrukturisasi:
    Premis Mayor: Semua biro hukum lemah dalam menghadapi gugatan hukum.
    Premis minor: Gugatan biro hukum lemah.
    Kesimpulan : Semua gugatan biro hukum lemah.

    2. Opini:Hanya saja, lanjut dia, tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai salah satu perangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bukan sebagai pengacara.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor:Semua Biro hukum adalah sebagai SKPD.
    Premis Minor : SKPD merupakan bagian dari Biro Hukum.
    Kesimpulan : Biro Hukum adalah sebagai SKPD.

    3. Opini : Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.
    Restrukturisasi
    Premis Mayor : Semua pihak bertindak sebagai kuasa.
    Premis Minor : Yayuk memiliki pihak.
    Kesimpulan : Pihak Yayuk bertindak sebagai kuasa.

    4. Opini:Dengan kata lain, menurut Basuki, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol asset DKI.
    Premis Mayor: Semua lembaga hukum DKI lemah dalam mengontrol aset DKI.
    Premis Minor : BPKD dan Biro Hukum DKI termasuk dalam lembaga hukum.
    Kesimpulan : BPKD dan Biro Hukum lemah dalam mnegontrol aset DKI.

    Tanggapan:
    Wacana tersebut memiliki kalimat-kalimat opini yang memiliki tiga term atau batasan yaitu term I atau predikat dalam premis mayor(B), term II atau subjek dalam premis minor(C) dan term II/antara yaitu term yang menghubungkan antara premis mayor dan premis minor (A). Selain itu pada masing-masing kalimat opini memiliki tiga proposisi atau pernyataan, dan tidak ada premis yang bersifat negatif maupun partikular. Karena tidak ada premis yang negatif maupun partikularis maka dapat ditarik kesimpulan yang valid atau sahih.
    Namun kalimat-kalimat tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Karena banyak sekali yang terdapat kesalahan pada premis mayor. Selain itu,kalimat-kalimat opini tersebut banyak mengandung dorongan emosi dimana penulis diwarnai dengan keengganan berpikir secara kritis dan juga banyak menggunakan istilah yang berprasangka untuk menghantam lawan bicara dimana konsep ini sudah menjadi opini publik yang sering dimanfaatkan untuk menjatuhkan kharisma seseorang.
    Sebaiknya penulis dapat menulis wacana yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dan opininya harus bersifat merata,seimbang dan sama rata. Karena dalam wacana ini, penulis seolah-olah menyalahkan Biro Hukum yang mempunyai gugatan lemah dalam proses pemeliharaan aset DKI Jakarta tidak menyalahkan rakyat yang salah menggunakan lahan provinsi DKI tersebut.

    BalasHapus
  18. Nama : Wiena Nadella Praja
    Kelas : XII IPA 1
    Nomor : 31

    Wacana 2
    1. Opini : Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor :Semua faktor menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.
    Premis Minor : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat buruk merupakan salah satu faktor.
    Kesimpulan : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat butuk menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.

    2. Opini : "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh."
    Premis Mayor : Semua pengendara tidak berhati-hati.
    Premis Minor : Sehingga pengendara acuh terhadap kondisi jalan.
    Kesimpulan : Pengendara tidak berhati-hati dan acuh terhadap kondisi jalan.

    3. Opini : Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaanya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit.
    Premis Mayor : Semua jalan di daerah Sumsel buruk.
    Premis Minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata menandakan jalan buruk.
    Kesimpulan : Semua jalan di Sumsel berlubang dan permukaannya tidak rata.

    4. Opini : Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.
    Premis Mayor : Semua kondisi jalan dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Premis minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata merupakan kondisi jalan.
    Kesimpulan : Semua jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan berlalu lintas.

    Tanggapan :
    Wacana ini telah memenuhi persyaratan silogisme. Wacana ini memiliki kalimat-kalimat opini yang di dalamnya terdapat tiga term atau batasan dimana term 1 merupakan predikat dalam premis mayor (B) term 2 yang merupakan subjek dalam premis minor(C) dan term 3 yang menghubungkan antara premis mayor dan premis minor. Kalimat-kalimat opini tersebut juga hanya terdapat tiga proposisi, tidak terdapat premis negatif maupun premis partikular. Karena tidak terdapat premis negatif maupun partikular maka dapat ditarik kesimpulan yang sahih.
    Namun wacana tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena banyak sekali premis mayor yang tidak dapat dibenarkan. Tidak benar karena kalimat opini tersebut banyak mmengandung faktor dorongan emosi dimana menjadikan pembangun proyek jalan tersebut objek kesalahan karena tidak dapat membuat jalan dengan baik, kalau seseorang dalam keadaan yang emosi pada saat memberikan argumen,maka argumennya tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena terdapat kesalahan psikologis pada sisi penulis. Kemudian juga banyak opini yang menggunakan istilah yang berprasangka dimana penulis banyak menghantam lawan bicaranya yang sering dimanfaatkan untuk menjatuhkan kharisma orang lain.
    Sebaiknya penulis dapat menulis wacana yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dan opininya harus bersifat merata,seimbang dan sama rata. Karena dalam wacana ini, penulis seolah-olah menyalahkan proyek yang membangun jalan yang tidak dapat bekerja dengan baik. Padahal seharusnya penulis berpikir lebih dalam bahwa proyek tersebut diatur oleh pihak Pemerintah sehingga kualitas jalan tersebut berdasarkan dana yang diberi oleh Pemerintah. Selain itu kesalahan juga terdapat pada pengguna jalan yang semrawut dan tidak memikirkan kondisi jalan yang membuat adanya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di Sumsel.

    BalasHapus
  19. Nama : Wiena Nadella Praja
    Kelas : XII IPA 1
    Nomor : 31

    Wacana 2
    1. Opini : Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor :Semua faktor menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.
    Premis Minor : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat buruk merupakan salah satu faktor.
    Kesimpulan : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat butuk menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.

    2. Opini : "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh."
    Premis Mayor : Semua pengendara tidak berhati-hati.
    Premis Minor : Sehingga pengendara acuh terhadap kondisi jalan.
    Kesimpulan : Pengendara tidak berhati-hati dan acuh terhadap kondisi jalan.

    3. Opini : Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaanya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit.
    Premis Mayor : Semua jalan di daerah Sumsel buruk.
    Premis Minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata menandakan jalan buruk.
    Kesimpulan : Semua jalan di Sumsel berlubang dan permukaannya tidak rata.

    4. Opini : Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.
    Premis Mayor : Semua kondisi jalan dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Premis minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata merupakan kondisi jalan.
    Kesimpulan : Semua jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan berlalu lintas.

    Tanggapan :
    Wacana ini telah memenuhi persyaratan silogisme. Wacana ini memiliki kalimat-kalimat opini yang di dalamnya terdapat tiga term atau batasan dimana term 1 merupakan predikat dalam premis mayor (B) term 2 yang merupakan subjek dalam premis minor(C) dan term 3 yang menghubungkan antara premis mayor dan premis minor. Kalimat-kalimat opini tersebut juga hanya terdapat tiga proposisi, tidak terdapat premis negatif maupun premis partikular. Karena tidak terdapat premis negatif maupun partikular maka dapat ditarik kesimpulan yang sahih.
    Namun wacana tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena banyak sekali premis mayor yang tidak dapat dibenarkan. Tidak benar karena kalimat opini tersebut banyak mmengandung faktor dorongan emosi dimana menjadikan pembangun proyek jalan tersebut objek kesalahan karena tidak dapat membuat jalan dengan baik, kalau seseorang dalam keadaan yang emosi pada saat memberikan argumen,maka argumennya tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena terdapat kesalahan psikologis pada sisi penulis. Kemudian juga banyak opini yang menggunakan istilah yang berprasangka dimana penulis banyak menghantam lawan bicaranya yang sering dimanfaatkan untuk menjatuhkan kharisma orang lain.
    Sebaiknya penulis dapat menulis wacana yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dan opininya harus bersifat merata,seimbang dan sama rata. Karena dalam wacana ini, penulis seolah-olah menyalahkan proyek yang membangun jalan yang tidak dapat bekerja dengan baik. Padahal seharusnya penulis berpikir lebih dalam bahwa proyek tersebut diatur oleh pihak Pemerintah sehingga kualitas jalan tersebut berdasarkan dana yang diberi oleh Pemerintah. Selain itu kesalahan juga terdapat pada pengguna jalan yang semrawut dan tidak memikirkan kondisi jalan yang membuat adanya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di Sumsel.

    BalasHapus
  20. Nama : Wiena Nadella Praja
    Kelas : XII IPA 1
    Nomor : 31

    Wacana 2
    1. Opini : Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi sebagian jalan di Sumsel yang menurut Saud masih sangat buruk.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor :Semua faktor menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.
    Premis Minor : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat buruk merupakan salah satu faktor.
    Kesimpulan : Kondisi sebagian jalan di Sumsel yang masih sangat butuk menyebabkan tingginya angka lakalantas di Sumsel.

    2. Opini : "Selain memang tidak kehati-hatian dari pengendara, kondisi jalan juga sangat berpengaruh."
    Premis Mayor : Semua pengendara tidak berhati-hati.
    Premis Minor : Sehingga pengendara acuh terhadap kondisi jalan.
    Kesimpulan : Pengendara tidak berhati-hati dan acuh terhadap kondisi jalan.

    3. Opini : Menurut Saud, ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaanya tidak rata. Ada juga jalan yang ukuranya sangat sempit.
    Premis Mayor : Semua jalan di daerah Sumsel buruk.
    Premis Minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata menandakan jalan buruk.
    Kesimpulan : Semua jalan di Sumsel berlubang dan permukaannya tidak rata.

    4. Opini : Selain bisa menimbulkan kecelakaan, kondisi jalan yang demikian keadaanya bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas.
    Premis Mayor : Semua kondisi jalan dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Premis minor : Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata merupakan kondisi jalan.
    Kesimpulan : Semua jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan berlalu lintas.

    Tanggapan :
    Wacana ini telah memenuhi persyaratan silogisme. Wacana ini memiliki kalimat-kalimat opini yang di dalamnya terdapat tiga term atau batasan dimana term 1 merupakan predikat dalam premis mayor (B) term 2 yang merupakan subjek dalam premis minor(C) dan term 3 yang menghubungkan antara premis mayor dan premis minor. Kalimat-kalimat opini tersebut juga hanya terdapat tiga proposisi, tidak terdapat premis negatif maupun premis partikular. Karena tidak terdapat premis negatif maupun partikular maka dapat ditarik kesimpulan yang sahih.
    Namun wacana tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena banyak sekali premis mayor yang tidak dapat dibenarkan. Tidak benar karena kalimat opini tersebut banyak mmengandung faktor dorongan emosi dimana menjadikan pembangun proyek jalan tersebut objek kesalahan karena tidak dapat membuat jalan dengan baik, kalau seseorang dalam keadaan yang emosi pada saat memberikan argumen,maka argumennya tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena terdapat kesalahan psikologis pada sisi penulis. Kemudian juga banyak opini yang menggunakan istilah yang berprasangka dimana penulis banyak menghantam lawan bicaranya yang sering dimanfaatkan untuk menjatuhkan kharisma orang lain.
    Sebaiknya penulis dapat menulis wacana yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dan opininya harus bersifat merata,seimbang dan sama rata. Karena dalam wacana ini, penulis seolah-olah menyalahkan proyek yang membangun jalan yang tidak dapat bekerja dengan baik. Padahal seharusnya penulis berpikir lebih dalam bahwa proyek tersebut diatur oleh pihak Pemerintah sehingga kualitas jalan tersebut berdasarkan dana yang diberi oleh Pemerintah. Selain itu kesalahan juga terdapat pada pengguna jalan yang semrawut dan tidak memikirkan kondisi jalan yang membuat adanya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di Sumsel.

    BalasHapus
  21. Ronaldo Sugiharto / XII IPA 1 / 22

    Wacana 1: Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI
    1. Opini: Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ibu kota. Bahkan, lanjut dia, rencana Basuki itu dapat membantu kinerja Biro Hukum.
    Term-term:
    Term A: Semua orang mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta.
    Term B: Rencana Basuki dapat membantu kinerja Biro Hukum.
    Term C: Basuki menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum ibu kota.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor: Semua orang mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta karena rencanyan dapat membantu kinerja Biro Hukum.
    Premis Minor: Basuki menggandeng pengacara dengan dukungan Sri Rahayu untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum ibu kota.
    Kesimpulan: Basuki menggandeng pengacara untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum ibu kota karena rencananya ini dapat membantu kinerja Biro Hukum.
    Tanggapan:
    Kalimat diatas merupakan kalimat yang telah memenuhi persyaratan silogisme (Valid atau sahih). Kalimat tersebut sudah terdiri dari tiga proporsi yaitu, premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, kalimat tersebut dikatakan Valid atau sahih.
    Namun kalimat diatas tidak memiliki kebenaran, sebab kalimat pada premis mayornya mengatakan bahwa “Semua orang mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta karena rencanyan dapat membantu kinerja Biro Hukum.” Padahal semua masih rencana Basuki dan belum dilakukan. Selain itu, Kalimat opini tersebut juga hanya membahas mengenai jabatan Basuki dan kinerja kerjanya yang membantu Biro Hukum dan tidak menyangkut sama sekali mengenai masyarakat luas. Hal ini membuktikan bahwa pernyataan tersebut tidak mencakup seluruh populasi orang banyak.
    Menurut saya, opini yang disampaikan tidak mencakup orang banyak atau populasi banyak orang. Oleh karena itu, saran terhadapat kalimat tersebut adalah kalimat tersebut harus mencakup populasi banyak orang atau memiliki dampak bagi banyak orang. Selain itu, Basuki juga belum melakukan tindakan melainkan baru rencana. Oleh karena itu, seharusnya kalimat rencana dihilangkan sebelum ada bukti tindakannya.

    BalasHapus
  22. Ronaldo Sugiharto / XII IPA 1 / 22

    2. Opini: Yayuk menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai kuasa, dan jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.
    Term-term:
    Term A: Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.
    Term B: Pihak Yayuk bertindak sebagai kuasa.
    Term C: Pihak Yayuk jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor: Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan apapun terhadap pihak Yayuk yang bertindak sebagai penguasa.
    Premis Minor: Pihak Yayuk jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU. Sehingga, Biro Hukum DKI tidak dapat melakukan gugatan.
    Kesimpulan: Pihak Yayuk Jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU dikarenakan pihak Yayuk bertindak sebagai kuasa.
    Tanggapan:
    Kalimat diatas merupakan kalimat yang telah memenuhi persyaratan silogisme (Valid atau sahih). Kalimat tersebut sudah terdiri dari tiga proporsi yaitu, premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, kalimat tersebut dikatakan Valid atau sahih.
    Namun kalimat tersebut tidak dapat dijadikan suatu teladan bagi pembacanya. Karena kalimat tersebut mengandalkan suatu instansi atau lembaga tertentu yang dijadikan tameng agar tidak dapat terjerat hukum. Karena berdasarkan kesimpulan mengatakan bahwa “Pihak Yayuk jarang diberi materi gugatan oleh Dinas PU dikarenakan pihak Yayuk bertindak sebagai Kuasa.” Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi orang lain. Selain itu, pernyataan tersebut juga hanya mencakup pihak Yayuk saja tidak mencakup semua orang.
    Menurut saya, Opini yang disampaikan hanya untuk pihak tertentu saja dan tidak mencakup populasi banyak orang. Oleh karena itu, saran terhadap kalimat tersebut adalah kalimat tersebut mencakup seluruh populasi luar atau yang berhubungan dengan orang banyak tidak hanya diri sendiri atau pihak tertentu saja. Selain itu, pikirkan juga efek atau dampak dari kalimat itu sehingga tidak menyinggung pihak yang lain.

    BalasHapus
  23. Ronaldo Sugiharto / XII IPA 1 / 22

    Wacana 2: Kapolda Sumsel Keluhkan Buruknya Kondisi Jalan di Sumsel
    1. Opini: Ada jalan di sejumlah daerah di Sumsel yang kondisinya berlubang dan permukaannya tidak rata. Ada juga jalan yang ukurannya sangat sempit. Selain bisa menimbulkan kecelekaan, kondisi jalan yang demikian keadaannya bisa mendatang kemacetan lalu lintas.
    Term-term:
    Term A: Semua jalan di daerah Sumsel kondisinya tidak memenuhi standar.
    Term B: Menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Term C: Jalan yang sempit, berlubang dan tidak rata.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor: Semua jalan di daerah Sumsel kondisinya tidak memenuhi standar sehingga dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Premis Minor: Jalan yang sempit, berlubang dan tidak rata membuat jalanan di daerah Sumsel tidak memenuhi standarnya.
    Kesimpulan: Jalan yang sempit, berlubang dan tidak rata dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    Tanggapan:
    Kalimat diatas merupakan kalimat yang telah memenuhi persyaratan silogisme (Valid atau sahih). Kalimat tersebut sudah terdiri dari tiga proporsi yaitu, premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, kalimat tersebut dikatakan Valid atau sahih.
    Namun kalimat tersebut tidak memiliki kebenaran. Sebab kalimat pada premis mayor mengatakan bahwa “Semua jalan di daerah Sumsel kondisinya tidak memenuhi standar sehingga dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.” Padahal tidak semua jalan di daerah Sumsel kondisinya tidak memenuhi standar. Masih sering ditemui jalan-jalan yang masih dalam kondisi bagus. Hal ini membuktikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Faktanya pemerintah hampir tidak mengambil tindakan untuk melakukan pembenaran jalan raya, melainkan hanya dibiarkan saja terlebih dahulu sampai benar-benar rusak lalu baru dibetulkan. Hal ini membuat tingkat kecelakaan dan kemacetan lalu lintas semakin tinggi.
    Menurut saya opini ang disampaikan tidak benar. Karena tidak semua jalan di daerah Sumsel rusak. Oleh karena itu, saran saya terhadap kalimat tersebut adalah penggunaan kata-katanya harus diperhatikan agar pembaca yang lain tidak salah mengartikan kalimat tersebut.

    BalasHapus
  24. Ronaldo Sugiharto / XII IPA 1 / 22

    2. Opini: Mayoritas korban tewas lakalantas berasal dari kalangan remaja. Data ini berdasarkan laporan dari Satlantas setiap Polres dan pemberitaan media setiap hari. Dengan kata lain, Sumsel cukup banyak kehilangan remaja, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Term-term:
    Term A: Semua orang berasumsi bahwa remaja sangat penting.
    Term B: Remaja sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Term C: Remaja daerah Sumsel tewas dalam kecelakaan lalu lintas.
    Restrukturisasi:
    Premis Mayor: Semua orang berasumsi bahwa remaja sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Premis Minor: Banyak remaja daerah Sumsel tewas dalam kecelakaan lalu lintas dimana pribadi remaja sangat diperlukan di daerahnya.
    Kesimpulan: Banyak remaja daerah sumsel tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.
    Tanggapan:
    Kalimat diatas merupakan kalimat yang telah memenuhi persyaratan silogisme (Valid atau sahih). Kalimat tersebut sudah terdiri dari tiga proporsi yaitu, premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, kalimat tersebut dikatakan Valid atau sahih.
    Namun kalimat tersebut tidak mencakup pemikiran dari semua orang karena pada premis mayor mengatakan bahwa “Semua orang berasumsi bahwa remaja sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya.” Padahal tidak semua orang berpikir bahwa remaja sangat dibutuhkan untuk nasib Sumsel ke depannya. Selain itu, kalimat tersebut tidak memiliki kebenaran karena banyak orang dewasa yang masih dapat mengubah nasib Sumsel ke depannya tidak hanya para remaja yang berperan seperti itu.
    Menurut saya, opini yang disampaikan hanya mencakup diri sendiri saja dan tidak mencakup populasi banyak orang. Oleh karena itu, saran saya terhadap kalimat tersebut adalah kalimat tersebut harus mencakup populasi banyak orang atau berdampak bagi semua orang. Selain itu, kebenaran dalam isinya juga harus dapat dibuktikan.

    BalasHapus
  25. Nama : Yossy Maretha
    Kelas: XII IPA 1
    No: 36

    Restrukturisasi Wacana 1

    1.Premis Mayor: Semua pengacara dapat membantu kinerja Biro Hukum
    Premis minor : Basuki Tjahaja Purnama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum menggandeng pengacara
    Kesimpulan: Basuki Tjahaja Purnama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dapat membantu kinerja Biro Hukum

    2.Premis Mayor: Pengacara dapat membantu Biro hukum
    Premis minor: Basuki Tjahaja Purnama menggunakan pengacara swasta
    Kesimpulan: Basuki Tjahaja Purnama membantu Biro hukum

    3.Premis Mayor:Gugatan hukum ditangani oleh salah satu perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah
    Premis minor:Biro hukum menangani gugatan hukum
    Kesimpulan: Biro hukum adalah salah satu perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

    4.Premis Mayor: Pemprov DKI selalu diam ketika ada aset yang digunakan oknum tertentu
    Premis minor: BKPD DKI dan Biro Hukum merupakan salah satu Pemprov DKI
    Kesimpulan: BKPD DKI dan Biro Hukum selalu diam ketika ada aset yang digunakan oknum tertentu

    BalasHapus
  26. Nama : Yossy Maretha
    Kelas: XII IPA 1
    No: 36

    Tanggapan Wacana 1
    Pada wacana yang berjudul ‘Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI’, penulis menemukan ada 5 opini inti. Kelima opini inti tersebut sudah sesuai dengan kaidah Silogisme dikarenakan di dalamnnya terdapat Premis Mayor, Premis minor serta Kesimpulan. Kalimat-kalimat tersebut sudah sahih atau valid.
    Namun kebenaran kalimat-kalimat tersebut masih dipertanyakan. Pada Premis Mayor opini 1, “Basuki Tjahaja Purnama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan menggandeng pengacara.”, nyatanya tidak semudah itu, sebab Pemerintah Provinsi DKI akan berusaha menutupi permasalahan hukum. Pemerintah provinsi mempunyai banyak dukungan dibandingkan dengan WaGub (Wakil Gubernur) Jakarta. Pada kesimpulan dari inti opini ke-empat, ‘BKPD DKI dan Biro Hukum selalu diam ketika ada aset yang digunakan oknum tertentu’, kenyataannya tidak lah selalu benar. Biro hukum selalu menangani banyak kasus penyimpangan-penyimpangan aset DKI dan daerah lainnya, artinya biro hukum tidak tinggal diam sebagai boneka. Wacana ini menekankan bahwa Basuki Tjahaja Purnama menjadi pahlawan karena berani membantu biro hukum dalam penanganan penyimpngan aliran aset DKI.
    Saran penulis terhadap wacana ini adalah sebaiknya penulis wacana menambahkan kasus-kasus yang digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga pembaca dapat mengetahui langkah-langkah Ahok dalam membela kebenaran. Selain itu, pembaca juga dapat mengetahui apa yang telah dilakukan PemProv DKI yang selama ini selalu diam. Agar lebih baik, wacana juga ditambahkan sesuatu agar dapat meningkatkan semangat pembaca dalam melawan aksi penyelewengan di sekitarnya dan juga lebih menampilkan sudut Ahok yang lebih heroic sehingga dapat ditiru pembaca artikel.

    BalasHapus
  27. Nama: Yossy Maretha
    Kelas : XII IPA 1
    No: 36
    Restrukturisasi Wacana 2
    1.Premis Mayor : Semua kecelakaan di Sumsel sangat buruk
    Premis minor : Jalan di Sumsel sering terjadi kecelakaan
    Kesimpulan : Semua jalan di Sumsel sangat buruk

    2.Premis Mayor: Semua pengendara berhati-hati ketika melewati jalan buruk
    Premis minor:Kecelakaan diantisipasi oleh pengendara yang berhati-hati
    Kesimpulan: Semua kecelakaan terjadi di jalan yang buruk.

    3.Premis Mayor: Kondisi jalan di Sumsel sering menimbulkan kecelelakaan
    Premis minor: Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata merupakan kondisi jalan di sejumlah daerah di Sumsel
    Kesimpulan: Jalan yang berlubang dan permukaannya tidak rata sering menimbulkan kecelakaan

    4.Premis Mayor: Korban tewas lakalantas adalah pengendara
    Premis minor: Kalangan remaja merupakan mayoritas tewas lakalantas
    Kesimpulan : Kalangan remaja merupakan pengendara

    5.Premis Mayor: Banyak penyebab dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas
    Premis minor: Tidak memakai helm, melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi merupakan penyebab yang sering terjadi
    Kesimpulan: Tidak memakai helm, melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas

    BalasHapus
  28. Nama: Yossy Maretha
    Kelas: XII IPA 1
    No: 36
    Tanggapan Wacana 2:
    Pada wacana yang berjudul “Kapolda Sumsel Keluhkan Buruknya Kondisi Jalan di Sumsel”, penulis menemukan 5 inti opini yang sebagaimana sudah tertulis restrukturisasi dan kesimpulannya di atas. Opini-opini tersebut sesuai dengan kaidah Silogisme dikarenakan di dalamnya terdapat Premis Mayor, Premis minor serta Kesimpulan. Kalimat-kalimat tersebut sudah sahih atau valid.
    Namun, kebenaran opini tersebut masih dipertanyakan karena opini tidak sejalan dengan kenyataan dan logika. Kebenaran opini yang patut ditanyakan adalah pada opini pertama yang menghasilkan Premis mayor, ‘Semua kecelakaan di Sumsel sangat buruk’, menurut penulis, kecelakaan di Sumsel tidak terlalu buruk dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Ibu kota. Kecelakaan yang sering terjadi di Ibu kota sangatlah buruk, seperti sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pengemudi mini bus Transjakarta, kecelakaan pengendara dengan kereta api dan berbagai hal. Di Sumatera Selatan, terutama Palembang, tidak ada kereta api sehingga kecelakaan bisa dikategorikan tidak buruk. Selain itu pada opini inti yang kedua yang menghasilkan kesimpulan, ‘Semua kecelakaan terjadi di jalan buruk’ tidaklah dapat dipastikan kebenarannya, sebab kecelakaan lalu lintas dapat juga terjadi ketika ada pengendara yang memotong jalur atau mengikuti jalur yang tidak sesuai, selain itu ada juga pengendara yang tidak menggunakan helm, ataupun berkendara dengan kecepatan tinggi. Pada opini inti keempat dimana dihasilkan kesimpulan, ‘Kalangan remaja merupakan pengendara’, hal tersebut bisa dikatakan tidak pasti kebenarannya sebab ada juga remaja yang bukan pengendara.
    Menurut penulis, secara keseluruhan wacana ini terlalu persuasif. Wacana ini terlalu menekankan bahwa kebanyakan lakalantas disebabkan oleh kalangan remaja yang mulai menjadi pengendara. Sebenarnya, hal ini tidak benar, lakalantas juga dapat disebabkan oleh kelalaian orang yang sudah bisa berkendara, ataupun juga dikarenakan oleh kurang bisanya orang tersebut berkendara. Selain itu juga kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh karena tidak memakai helm, dan juga melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
    Saran penulis terhadap wacana ini adalah wacana ini seharusnya ditambahkan kepada pemakai kendaraan yang bukan remaja sehingga pembaca berita tidak terpaku kepada remaja merupakan sumber kecelakaan tersebut namun juga kepada para pembaca yang notabene juga merupakan pengendara. Penulis juga menyarankan agar diberi wacana tersebut diberi beberapa tips untuk menghidari kecelakaan lalu lintas, sebab selain wacana tersebut bersifat informatif tetapi harus juga bersifat mengedukasi pembaca. Tips tersebut dapat juga berupa contoh atau situasi yang akan terjadi dan banyak hal. Selain itu, kita tidak boleh terlalu menyalahkan remaja sebagai pengendara merupakan penyebab utama lakalantas, wacana tersebut seharusnya ditambahkan mengenai apa yang harus dilakukan remaja jika ia ingin pergi ke sekolah atau tempat-tempat lain. Wacana juga harus dapat menyadarkan orang tua untuk tidak langsung memberikan anaknya berkendara selagi anak tersebut belum memiliki SIM dan belum mampu menguasai medan jalan.

    BalasHapus
  29. Nama : William Chandra K
    Kelas : XII IPA 1
    No. Absen : 32


    Wacana 3
    Opini 1: Opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    PM : Semua opsi pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan melalui mekanisme atas kedaulatan rakyat
    Pm : Rakyat menghendaki opsi pilkada langsung
    K : Rakyat menghendaki sebuah keniscayaan melalui mekanisme atas kedaulatan rakyat
    Tanggapan:
    Menurut saya, wacana yang berjudul ”Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter” secara menyeluruh sudah sahih dan valid karena penalaran silogismenya sudah sesuai dengan yang diperbincangkan pada bulan Oktober ini.
    Namun, opini dari wacana yang berjudul “Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter” di atas terlalu sedikit sehingga dalam restrukturisasinya terlalu sulit.
    Saran saya, wacana di atas harus diberi opini yang lebih banyak lagi oleh si penulis sehingga bagi yang merestrukturisasinya akan mudah dan wacana di atas dapat diprediksi kebenaran penalaran silogismenya.
    Wacana 4
    Opini 1: Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    PM : Semua kepala daerah telah menjalankan demokrasi Indonesia dengan baik
    Pm : Kepala daerah telah menjalankan demokrasi
    K : Kepala daerah berjalan sesuai dengan demokrais Indonesia.
    Opini 2 : Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung pilkada langsung dan Partai Demokrat yang walk out dalam sidang paripurna kemarin, juga akan mengajukan gugatan.
    PM : Semua kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat juga mengajukan gugatan
    Pm : Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung walk out dalam sidang paripurna kemarin
    K : Kubu PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat juga mengajukan gugatan
    Tanggapan :
    Menurut saya, wacana yang berjudul ”Tolak RUU Pilkada Lewat DPRD, DPD akan Gugat ke MK” secara menyeluruh sudah sahih dan valid karena penalaran silogismenya sudah sesuai dengan yang diperbincangkan pada bulan Oktober ini.
    Namun, opini dari wacana yang berjudul “Tolak RUU Pilkada Lewat DPRD, DPD akan Gugat ke MK” di atas terlalu sedikit. Kemudian terdapat sedikit kaidah penalaran silogisme yang dilanggar seperti pada opini 2 pada wacana di atas.
    Saran saya, wacana di atas harus diberi opini yang lebih banyak lagi oleh si penulis sehingga bagi yang merestrukturisasinya akan mudah dan wacana di atas dapat diprediksi kebenaran penalaran silogismenya. Wacana di atas juga harus dibenahi karena penalaran silogisme sedikit dilanggar pada opini yang ke-2.

    BalasHapus
  30. Nama : William Chandra K
    Kelas : XII IPA 1
    No. Absen : 32


    Wacana 3
    Opini 1: Opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    PM : Semua opsi pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan melalui mekanisme atas kedaulatan rakyat
    Pm : Rakyat menghendaki opsi pilkada langsung
    K : Rakyat menghendaki sebuah keniscayaan melalui mekanisme atas kedaulatan rakyat
    Tanggapan:
    Menurut saya, wacana yang berjudul ”Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter” secara menyeluruh sudah sahih dan valid karena penalaran silogismenya sudah sesuai dengan yang diperbincangkan pada bulan Oktober ini.
    Namun, opini dari wacana yang berjudul “Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter” di atas terlalu sedikit sehingga dalam restrukturisasinya terlalu sulit.
    Saran saya, wacana di atas harus diberi opini yang lebih banyak lagi oleh si penulis sehingga bagi yang merestrukturisasinya akan mudah dan wacana di atas dapat diprediksi kebenaran penalaran silogismenya.
    Wacana 4
    Opini 1: Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.
    PM : Semua kepala daerah telah menjalankan demokrasi Indonesia dengan baik
    Pm : Kepala daerah telah menjalankan demokrasi
    K : Kepala daerah berjalan sesuai dengan demokrais Indonesia.
    Opini 2 : Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendukung pilkada langsung dan Partai Demokrat yang walk out dalam sidang paripurna kemarin, juga akan mengajukan gugatan.
    PM : Semua kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat juga mengajukan gugatan
    Pm : Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung walk out dalam sidang paripurna kemarin
    K : Kubu PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat juga mengajukan gugatan
    Tanggapan :
    Menurut saya, wacana yang berjudul ”Tolak RUU Pilkada Lewat DPRD, DPD akan Gugat ke MK” secara menyeluruh sudah sahih dan valid karena penalaran silogismenya sudah sesuai dengan yang diperbincangkan pada bulan Oktober ini.
    Namun, opini dari wacana yang berjudul “Tolak RUU Pilkada Lewat DPRD, DPD akan Gugat ke MK” di atas terlalu sedikit. Kemudian terdapat sedikit kaidah penalaran silogisme yang dilanggar seperti pada opini 2 pada wacana di atas.
    Saran saya, wacana di atas harus diberi opini yang lebih banyak lagi oleh si penulis sehingga bagi yang merestrukturisasinya akan mudah dan wacana di atas dapat diprediksi kebenaran penalaran silogismenya. Wacana di atas juga harus dibenahi karena penalaran silogisme sedikit dilanggar pada opini yang ke-2.

    BalasHapus
  31. STEFANIE SUGIHARTO/XII IPA 1/ 25
    WACANA 3
    1.SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh dprd. Ia menegaskan, persoalan pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak tahun 2011

    Term A : SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati
    Term B : Melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD
    Term C : SBY menegaskan, persoalan pilkada langsung
    Term A : Menjadi perhatian SBY sejak tahun 2011

    PM : SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh dprd.
    Pm : Ia menegaskan, persoalan pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak tahun 2011
    K : SBY menegaskan menolak persoalan pilkada langsung diganti mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD
    Fakta : SBY sebenarnya tidak menolak persoalan pilkada langsung yang diganti menjadi pemilihan tidak langsung.
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    Pemilihan tidak langsung oleh DPRD sebenarnya kurang efektif, karena mereka saling mengenal satu sama lain. Bisa jadi mereka melakukan nepotisme atau mengutamakan keluarga mereka. Bisa juga karena adanya hubungan pertemanan yang telah lama dibina sehingga tidak enak jika tidak memilih temannya sendiri.
    Jika DPRD memilih anggota DPR juga dapat menyebabkan konflik. Masyarakat juga banyak yang tidak setuju karena pemilihan tidak langsung diadakan. Banyak Masyarakat yang melakukan demo di depan kantor pemerintahan.
    Sebaiknya pemilihan tidak langsung DPRD tidak dilaksanakan. Solusi lainnya adalah boleh dipilih oleh DPRD tapi harus terbuka dalam artian berarti masyarakat harus menyaksikan apa yang dihitung di dalam ruang rapat tersebut. Agar tidak ada lagi hal-hal yang diinginkan pihak pemerintah terjadi seperti masa orde baru.

    2. Ia baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada, saat menjelang voting. Kicauan SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Anung

    Term A : SBY baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada
    Term B : Saat menjelang voting
    Term C : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam
    Term A : Sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Agung

    PM : SBY baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada saat menjelang voting
    Pm : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Agung
    K : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam berhubungan pada saat menjelang voting
    Fakta : Kita tidak tahu apakah SBY berbohong atau tidak berbohong bahwa ia baru dapat berhubungan pada saat menjelang voting
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    SBY berbuat salah pada beberapa kesempatan. Disaat Indonesia sedang berada pada kondisi kritis dan mengadakan rapat, SBY selalu berada diluar. Entah sedang kunjungan luar negeri atau sebagainya. Hal ini sangat janggal. Mengingat Presiden SBY adalah Presiden NKRI yang seharusnya berada di Indonesia pada saat Indonesia dalam masa krisis.
    Seringkali SBY berada di luar negeri yang membuat masyarakat menjadi khawatir ditambah ketidakpercayaan bangsa indonesia terhadap partai—partai di Indonesia. Karena para pejabat hanya mengumpulkan kekayaan tanpa memerdulikan orang-orang yang kekurangan.
    Sebaiknya SBY harus berada di Indonesia pada saat—saat momen penting sedang berlangsung. Agar masyarakat menjadi simpati terhadap pemerintah Indonesia dan ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum selanjutanya.

    BalasHapus
  32. STEFANIE SUGIHARTO/XII IPA 1/25
    WACANA 3
    1.SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh dprd. Ia menegaskan, persoalan pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak tahun 2011

    Term A : SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati
    Term B : Melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD
    Term C : SBY menegaskan, persoalan pilkada langsung
    Term A : Menjadi perhatian SBY sejak tahun 2011

    PM : SBY kembali menegaskan bahwa ia menolak pemilihan gubernur, walikota dan bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh dprd.
    Pm : Ia menegaskan, persoalan pilkada langsung sudah menjadi perhatiannya sejak tahun 2011
    K : SBY menegaskan menolak persoalan pilkada langsung diganti mekanisme pemilihan tidak langsung oleh DPRD
    Fakta : SBY sebenarnya tidak menolak persoalan pilkada langsung yang diganti menjadi pemilihan tidak langsung.
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    Pemilihan tidak langsung oleh DPRD sebenarnya kurang efektif, karena mereka saling mengenal satu sama lain. Bisa jadi mereka melakukan nepotisme atau mengutamakan keluarga mereka. Bisa juga karena adanya hubungan pertemanan yang telah lama dibina sehingga tidak enak jika tidak memilih temannya sendiri.
    Jika DPRD memilih anggota DPR juga dapat menyebabkan konflik. Masyarakat juga banyak yang tidak setuju karena pemilihan tidak langsung diadakan. Banyak Masyarakat yang melakukan demo di depan kantor pemerintahan.
    Sebaiknya pemilihan tidak langsung DPRD tidak dilaksanakan. Solusi lainnya adalah boleh dipilih oleh DPRD tapi harus terbuka dalam artian berarti masyarakat harus menyaksikan apa yang dihitung di dalam ruang rapat tersebut. Agar tidak ada lagi hal-hal yang diinginkan pihak pemerintah terjadi seperti masa orde baru.

    2. Ia baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada, saat menjelang voting. Kicauan SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Anung

    Term A : SBY baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada
    Term B : Saat menjelang voting
    Term C : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam
    Term A : Sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Agung

    PM : SBY baru memperoleh perkembangan sidang paripurna RUU Pilkada saat menjelang voting
    Pm : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam sempat berhubungan dengan pimpinan sidang dari PDI perjuangan Pramono Agung
    K : SBY pagi ini mengungkapkan bahwa ia melalui Menko Polhukam berhubungan pada saat menjelang voting
    Fakta : Kita tidak tahu apakah SBY berbohong atau tidak berbohong bahwa ia baru dapat berhubungan pada saat menjelang voting
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    SBY berbuat salah pada beberapa kesempatan. Disaat Indonesia sedang berada pada kondisi kritis dan mengadakan rapat, SBY selalu berada diluar. Entah sedang kunjungan luar negeri atau sebagainya. Hal ini sangat janggal. Mengingat Presiden SBY adalah Presiden NKRI yang seharusnya berada di Indonesia pada saat Indonesia dalam masa krisis.
    Seringkali SBY berada di luar negeri yang membuat masyarakat menjadi khawatir ditambah ketidakpercayaan bangsa indonesia terhadap partai—partai di Indonesia. Karena para pejabat hanya mengumpulkan kekayaan tanpa memerdulikan orang-orang yang kekurangan.
    Sebaiknya SBY harus berada di Indonesia pada saat—saat momen penting sedang berlangsung. Agar masyarakat menjadi simpati terhadap pemerintah Indonesia dan ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum selanjutanya.

    BalasHapus
  33. STEFANIE SUGIHARTO/XII IPA 1/25

    Wacana 4

    Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada). Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    Term A : Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna.
    Term B : Pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada)
    Term C : Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting
    Term A : Yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD

    PM : Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna pengesahan rancangan UU pemilihan kepala daerah
    Pm : Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD
    K : Sidang paripurna berakhir dengan pemungutan suara atau voting tentang pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada)
    Fakta : Sidang paripurna berakhir dengan pengesahan bahwa yang memilih anggota parlemen adalah DPRD/ DPR
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    Menurut saya, sidang paripurna hanya membuang-buang waktu. Hasil dari sidang tersebut banyak tidak diterima oleh masyarakat serta anggota-anggota yang ikut dalam rapat. Mereka mengganggap RUU yang baru tidak masuk akal.
    Masyarakat juga banyak mengeluh dengan adanya pemilihan tidak langsung ini karena masyarakat akan berpikir pejabat akan melakukan tindakan nepotisme atau memilih temannya sendiri. Para pejabat akan memilih orang-orang yang mereka kenal bukan berdasarkan kualitas tapi berdasarkan relasi.
    Sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap diadakan pemilu secara langsung agar tercipta suatu negara Indonesia yang demokratis. Indonesia adalah negara yang demokratis sehingga pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

    BalasHapus
  34. STEFANIE SUGIHARTO/XII IPA 1/25

    Wacana 4

    Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada). Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    Term A : Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna.
    Term B : Pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada)
    Term C : Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting
    Term A : Yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD

    PM : Dewan Pimpinan Daerah tidak sependapat dengan hasil sidang paripurna pengesahan rancangan UU pemilihan kepala daerah
    Pm : Sidang paripurna itu berakhir dengan pemungutan suara atau voting yang memutuskan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD
    K : Sidang paripurna berakhir dengan pemungutan suara atau voting tentang pengesahan rancangan undang—undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada)
    Fakta : Sidang paripurna berakhir dengan pengesahan bahwa yang memilih anggota parlemen adalah DPRD/ DPR
    Valid : Sah
    Tanggapan :
    Menurut saya, sidang paripurna hanya membuang-buang waktu. Hasil dari sidang tersebut banyak tidak diterima oleh masyarakat serta anggota-anggota yang ikut dalam rapat. Mereka mengganggap RUU yang baru tidak masuk akal.
    Masyarakat juga banyak mengeluh dengan adanya pemilihan tidak langsung ini karena masyarakat akan berpikir pejabat akan melakukan tindakan nepotisme atau memilih temannya sendiri. Para pejabat akan memilih orang-orang yang mereka kenal bukan berdasarkan kualitas tapi berdasarkan relasi.
    Sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap diadakan pemilu secara langsung agar tercipta suatu negara Indonesia yang demokratis. Indonesia adalah negara yang demokratis sehingga pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

    BalasHapus
  35. Nama: Meylinda

    Kelas: XII IPA 1

    No. Absen: 19

    Wacana 1: Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Brio Hukum DKI

    Rekonstruksi Opini

    a. Premis Mayor: Semua badan hukum yang digunakan pejabat seperti Ahok akan merasa terbantu

    Premis Minor: Biro hukum merupakan salah satu badan hukum yang digunakan pejabat seperti Ahok.

    Kesimpulan: Biro hukum akan merasa terbantu dengan kebijakan Ahok yang menggunakan jasa Pengacara Swasta.

    b. Premis mayor: Semua badan hukum yang hanya dianggao sebagai pengacara adalah badan yang lemah akan gugatan hukum.

    Premis Minor: Biro hukum merupakan badan hukum yang hanya dianggap sebagai pengacara.

    Kesimpulan: Biro hukum adalah badan hukum yang lemah akan gugatan hukum.

    Tanggapan

    Biro hukum bukanlah badan yang lemah atas gugatan hukum. Biro hukum hanya sering dianggap sebagai pengacara saja sehingga tidak da perhatian bahwa biro hukum adalah badan yang kuat atas gugatan hukum. Biro hukum hanya terangkat namanya karena dipakai jasanya oleh seorang Ahok.

    Sebagai saran, sebaiknya biro hukum meingkatkan kerjanya dam lebih aktif dalam menangani permasalahan hukumyang ada di Indonesia. Dengan begitu, nama biro hukum di mata banyak orang akan menjadi lebih baik dam tidak akan dipandang sebelah mata lagi.

    Biro hukum juga sebaiknya tidak menerima ajuan kerja sama dari Ahok karena alasan kepopularitasan seorang Ahok. Biro hukum juga harus mampu menunjukkan kerjanya yang terbaik. Baik kerja, baik nama kliennya, maka baik pula nama biro hukum nantinya.

    BalasHapus
  36. Nama: Meylinda

    Kelas: XII IPA 1

    No. Absen: 19

    Wacana 1: Kapolda Sumsel Keluhkan Buruknya Kondisi Jalan di Sumsel

    Rekonstruksi Opini

    A. Premis Mayor: Semua permasalahan lalu lintas di Sumsel disebabkan oleh kondisi jalan yang masih sangat buruk, berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara motor tanpa helm, dan sebagainya.

    Premis Minor: Angka lakalantas yang meninggi di Sumsel merupakan salah satu permasalahan lalu lintas di Sumsel.

    Kesimpulan: Angka lakalantas yang meninggi di Sumsel disebabkan oleh kondisi jalan yang masih sangat buruk, berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara motor tanpa helm, dan sebagainya.

    B. Premis Mayor: semua permasalahan mengenai kecelakaan di Sumsel menyangkut nyawa banyak orang.

    Premis Minor: Permasalahan jalan di Sumsel merulakan salah satu permasalahan mengenai kecelakaan di Sumsel.

    Kesimpulan: Permasalahan Jalan di Sumsel menyangkut nyawa banyak orang.

    Tanggapan

    Kesalahan pada lakalantas di Sumsel tidak hanya terpengaruh pada kondisi jalan atau hal-hal yang disebutkan pada wacana. Semua tergantung pada kesadaran diri dari pengguna jalan itu sendiri. Mereka harusnya mampu berpikir jauh mengenai hal-hal berbahaya yang akan terjadi bila mereka melakukannya.

    Pemerintah seharusnya dapat memperbaiki jalan-jalan raya yang ada di Sumsel. Selain itu perlu adanya penegakan kesadaran diri baik dari pihak luar maupun dari diri sendiri tentang ancaman ketidakpedulian atau ketidakhati-hatian di jalan raya. Dengan hal-al berikut, kita mungkin dapat saling bekerja sama unuk menekan angka lakalantas di Sumsel dan untuk mencipatakan kenyamanan berlalu lintas.

    Selain itu, masyrakat dapat membudayakan jalan kaki atau bersepeda ketika ingin berpergian.. Dengan semakin banyak pejalan kaki atau pengendara sepeda, maka angka lakalantaspun dapaf dikurangi. Akan tetapi, erlu ada campur tangan pemerintah untuk mendukung budaya baik ini, yaitu dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, sehingga masyarakat juga akan merasa nya,an untuk membudayakan hal tersebut.

    BalasHapus
  37. GIVENTRIS JEREMIA/ XII IPA 1/ 13

    Wacana 3
    Opini : Menurut SBY, opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.

    Term A : DPR RI
    Term B : Menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat
    Term C : Rakyat Indonesia
    PM : DPR RI menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Pm : Rakyat Indonesia termasuk dalam DPR RI
    K : Rakyat Indonesia menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : DPR RI yang termasuk rakyat Indonesia tidak menghendaki mekanisme pilkada langsung.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme tidak memenuhi persyaratan silogisme. Hal tersebut dikarenakan kalimat silogisme tidak mencangkup bagian-bagian dari rakyat Indonesia.
    DPR RI berasal dari rakyat Indonesia, dipilih oleh rakyat Indonesia namun terkadang tidak sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Kenyataannya pada DPR RI yang baru dilantik ingin mengubah pilkada langsung yang merupakan kehendak rakyat menjadi pilkada tidak langsung.
    Sebaiknya, kalimat “Rakyat Indonesia” tidak digunakan tetapi gunakan dalam konteks lebih kecil lagi, seperti rakyat biasa/rakyat kecil. Hal terbut dikarenakan DPR RI merupakan rakyat Indonesia namun bukan rakyat biasa, tetapi wakil rakyat Indonesia.

    Wacana 4
    Opini : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.

    Term A : Rakyat Indonesia
    Term B : Menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik
    Term C : Irman
    PM : Rakyat Indonesia menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Pm : Irman merupakan Rakyat Indonesia
    K : Irman menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : Tidak semua rakyat menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme diatas tidak mencangkup umum untuk rakyat Indonesia. Maka kalimat diatas tidak memenuhi syarat silogisme.
    Irman termasuk rakyat Indonesia sedangkan rakyat Indonesia belum tentu berpendapat seperti Irman, karena sebagian rakyat Indonesia berpendapat banyak kecurangan pada Demokrasi Indonesia. Pada kenyataannya banyak kecurangan yang menodai Demokrasi Indonesia, seperti money politik.
    Sebaiknya Irman berpendapat sesuai kenyataan yang ada di Indonesia. Rakyat Indonesia akan berpendapat seperti Irman jika Irman berpendapat sesuai dengan keadaan yang sebenernya.

    BalasHapus
  38. GIVENTRIS JEREMIA/ XII IPA 1/ 13

    Wacana 3
    Opini : Menurut SBY, opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.

    Term A : DPR RI
    Term B : Menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat
    Term C : Rakyat Indonesia
    PM : DPR RI menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Pm : Rakyat Indonesia termasuk dalam DPR RI
    K : Rakyat Indonesia menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : DPR RI yang termasuk rakyat Indonesia tidak menghendaki mekanisme pilkada langsung.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme tidak memenuhi persyaratan silogisme. Hal tersebut dikarenakan kalimat silogisme tidak mencangkup bagian-bagian dari rakyat Indonesia.
    DPR RI berasal dari rakyat Indonesia, dipilih oleh rakyat Indonesia namun terkadang tidak sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Kenyataannya pada DPR RI yang baru dilantik ingin mengubah pilkada langsung yang merupakan kehendak rakyat menjadi pilkada tidak langsung.
    Sebaiknya, kalimat “Rakyat Indonesia” tidak digunakan tetapi gunakan dalam konteks lebih kecil lagi, seperti rakyat biasa/rakyat kecil. Hal terbut dikarenakan DPR RI merupakan rakyat Indonesia namun bukan rakyat biasa, tetapi wakil rakyat Indonesia.

    Wacana 4
    Opini : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.

    Term A : Rakyat Indonesia
    Term B : Menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik
    Term C : Irman
    PM : Rakyat Indonesia menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Pm : Irman merupakan Rakyat Indonesia
    K : Irman menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : Tidak semua rakyat menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme diatas tidak mencangkup umum untuk rakyat Indonesia. Maka kalimat diatas tidak memenuhi syarat silogisme.
    Irman termasuk rakyat Indonesia sedangkan rakyat Indonesia belum tentu berpendapat seperti Irman, karena sebagian rakyat Indonesia berpendapat banyak kecurangan pada Demokrasi Indonesia. Pada kenyataannya banyak kecurangan yang menodai Demokrasi Indonesia, seperti money politik.
    Sebaiknya Irman berpendapat sesuai kenyataan yang ada di Indonesia. Rakyat Indonesia akan berpendapat seperti Irman jika Irman berpendapat sesuai dengan keadaan yang sebenernya.

    BalasHapus
  39. GIVENTRIS JEREMIA/ XII IPA 1/ 13

    Wacana 3
    Opini : Menurut SBY, opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan karena rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.

    Term A : DPR RI
    Term B : Menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat
    Term C : Rakyat Indonesia
    PM : DPR RI menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Pm : Rakyat Indonesia termasuk dalam DPR RI
    K : Rakyat Indonesia menghendaki mekanisme pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : DPR RI yang termasuk rakyat Indonesia tidak menghendaki mekanisme pilkada langsung.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme tidak memenuhi persyaratan silogisme. Hal tersebut dikarenakan kalimat silogisme tidak mencangkup bagian-bagian dari rakyat Indonesia.
    DPR RI berasal dari rakyat Indonesia, dipilih oleh rakyat Indonesia namun terkadang tidak sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Kenyataannya pada DPR RI yang baru dilantik ingin mengubah pilkada langsung yang merupakan kehendak rakyat menjadi pilkada tidak langsung.
    Sebaiknya, kalimat “Rakyat Indonesia” tidak digunakan tetapi gunakan dalam konteks lebih kecil lagi, seperti rakyat biasa/rakyat kecil. Hal terbut dikarenakan DPR RI merupakan rakyat Indonesia namun bukan rakyat biasa, tetapi wakil rakyat Indonesia.

    Wacana 4
    Opini : Irman menilai, Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.

    Term A : Rakyat Indonesia
    Term B : Menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik
    Term C : Irman
    PM : Rakyat Indonesia menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Pm : Irman merupakan Rakyat Indonesia
    K : Irman menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Validasi : Sah
    Kesalahan : Tidak semua rakyat menilai Demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
    Tanggapan :
    Menurut saya, kalimat silogisme diatas tidak mencangkup umum untuk rakyat Indonesia. Maka kalimat diatas tidak memenuhi syarat silogisme.
    Irman termasuk rakyat Indonesia sedangkan rakyat Indonesia belum tentu berpendapat seperti Irman, karena sebagian rakyat Indonesia berpendapat banyak kecurangan pada Demokrasi Indonesia. Pada kenyataannya banyak kecurangan yang menodai Demokrasi Indonesia, seperti money politik.
    Sebaiknya Irman berpendapat sesuai kenyataan yang ada di Indonesia. Rakyat Indonesia akan berpendapat seperti Irman jika Irman berpendapat sesuai dengan keadaan yang sebenernya.

    BalasHapus
  40. Nama : Cindy Yovita
    Kelas : XII IPA 1/5


    Restrukturisasi :
    1. Premis Mayor : Semua Biro Hukum sangat terbantu dengan adanya kebijakan dari Basuki.
    Premis Minor : Biro Hukum sangat terbantu.
    Kesimpulan : Adanya kebijakan dari Basuki membantu Biro Hukum.

    2. Premis Mayor : Semua tanggung jawab Biro Hukum adalah sebagai SKPD bukan sebagai pengacara.
    Premis Minor : Tanggung jawab Biro Hukum sebagai SKPD.
    Kesimpulan :Pengacara bukan sebagai penanggung jawab Biro Hukum.

    3. Premis Mayor : Seluruh SKPD terkait kedinasan bukan sebagai advokat yang tidak memiliki izin.
    Premis Mayor : SKPD terkait dengan kedinasan.
    Kesimpulan : Advokat yang memiliki izin dengan kedinasan.

    4. Premis Mayor : Seluruh Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan oleh oknum tertentu karena berusaha untuk menutupi kesalahannya.
    Premis Minor : Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang diggunakan oleh oknum tertentu.
    Kesimpulan : Menutupi kesalahan digunakan oleh oknum tertentu.
    Analisa :
    Wacana yang berjudul “Ahok Bakal Gandeng Pengacara Swasta, Ini Tanggapan Biro Hukum DKI” memiliki 4 opini yang dapat ditarik dari wacana tersebut. Inti opini yang telah disususn dapat di rekonstruksikan seperti yang sudah dilakukan di atas. Dalam menganalisa restrukturisasi yang telah ada perlu diperhatikan mengenai validisasi dan truth (kebenaran) dalam kalimat-kalimat opini tersebut. Berdasarkan restrukturisasi yang telah dibuat, diketahui bahwa 4 kalimat opini di atas terdiri dari 3 proporsi, yaitu premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa kalimat opini di atas dapat dikatakan valid atau sahih. Namun, jika ditinjau dari segi kebenaran tidak semua pola penalaran silogisme memiliki truth (kebenaran), misalnya restrukturisasi opini satu,dua,tiga,dan empat yang menyatakan “Semua orang...” tidak memiliki kebenaran yang mencakup seluruh populasi manusia. Hal ini disebabkan kualitas universal afirmatif yang dinyatakan dengan kata “semua” dan sejenisnya tidak selalu mutlak memberikan jaminan kebenenaran. Oleh karena itu, solusi yang penulis berikan, yaitu lebih baik jika inti opini dalam wacana disertai dengan eviden-eviden yang telah teruji. Sekian analisa,penolakan,tanggapan dan solusi penulis berikan terhadap wacana 1. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan kata-kata yang menyinggung atau tidak berkenan. Terimakasih.

    BalasHapus
  41. Nama : Cindy Yovita
    Kelas : XII IPA 1/ 5


    Wacana 3
    Restrukturisasi:
    1. Premis Mayor : Semua persoalan Pilkada langsung sudah menjadi keprihatinan sejak Desember 2011 karena keserakahan parpol.
    Premis Minor : Persoalan pilkasa langsung sudah menjadi keprihatinan sejak Desember 2011.
    Kesimpulan : Keserakahan parppl menjadi keprihatinan sejak Desember 2011.

    2. Premis Mayor : Semua konsolidasi internal partai berencana menerbitkan Perppu untuk tetap pada Pilkada langsung.
    Premis Minor : Konsolidasi internal partai berencana menerbitkan Perppu.
    Kesimpulan : Pilkada langsung akan disahkan oleh penerbitan Perppu.

    3. Premis Mayor : Semua opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaan rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat mencerminkan penghargaan atas kedaulatan rakyat.
    Premis Minor : Opsi Pilkada langsung merupakan sebuah keniscayaanrakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung.
    Kesimpulan : Rakyat mencerminkan pengghargaan atas kedaulatan rakyat merupakan sebuah keniscayaan rakyat menghendaki demikian dan melalui mekanisme Pilkada langsung.

    Analisa :
    Wacana yang berjudul “Presiden SBY Jelaskan Soal UU Pilkada via Twitter” memiliki 3 opini yang dapat ditarik dari wacana tersebut. Inti opini yang telah disususn dapat di rekonstruksikan seperti yang sudah dilakukan di atas. Dalam menganalisa restrukturisasi yang telah ada perlu diperhatikan mengenai validisasi dan truth (kebenaran) dalam kalimat-kalimat opini tersebut. Berdasarkan restrukturisasi yang telah dibuat, diketahui bahwa 3 kalimat opini di atas terdiri dari 3 proporsi, yaitu premis mayor, premis minor dan kesimpulan. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa kalimat opini di atas dapat dikatakan valid atau sahih. Namun, jika ditinjau dari segi kebenaran tidak semua pola penalaran silogisme memiliki truth (kebenaran), misalnya restrukturisasi opini satu,dua,tiga,dan empat yang menyatakan “Semua orang...” tidak memiliki kebenaran yang mencakup seluruh populasi manusia. Hal ini disebabkan kualitas universal afirmatif yang dinyatakan dengan kata “semua” dan sejenisnya tidak selalu mutlak memberikan jaminan kebenenaran. Oleh karena itu, solusi yang penulis berikan, yaitu lebih baik jika inti opini dalam wacana disertai dengan eviden-eviden yang telah teruji. Sekian analisa,penolakan,tanggapan dan solusi penulis berikan terhadap wacana 3. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan kata-kata yang menyinggung atau tidak berkenan. Terimakasih.

    BalasHapus
  42. Nama : Vidya Kusuma
    Kelas : XII IPA 1
    No. absen : 29

    Wacana 2
    1. Opini : Kondisi sebagian jalan di Sumsel masih sangat buruk
    C B
    PM : Semua fasilitas pemerintah masih sangat buruk
    A B
    Pm : Kondisi sebagian jalan di Sumsel merupakan fasilitas pemerintah
    C A
    2. Opini : Kondisi jalan yang buruk bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas
    C B
    PM : Semua jalan yang permukaannya tidak rata bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas
    A B
    Pm : Kondisi jalan yang buruk yaitu jalan yang permukaannya tidak rata
    C A
    3. Opini : Masalah buruknya kondisi jalan menyangkut nyawa banyak orang
    C B
    PM : Semua masalah sosial negara menyangkut nyawa banyak orang
    A B
    Pm : Masalah buruknya kondisi jalan merupakan masalah sosial negara
    C A
    4. Opini : Sumsel cukup banyak kehilangan remaja
    C B
    PM : Semua daerah rawan kecelakaan cukup banyak kehilangan remaja
    A B
    Pm : Sumsel merupakan daerah rawan kecelakaan
    C A
    5. Opini : Perayaan HUT Bhayangkara ke 69 di Mapolda Sumsel berjalan meriah
    C B
    PM : Semua acara kedinasan berjalan meriah
    A B
    Pm : Perayaan HUT Bhayangkara ke 69 di Mapolda Sumsel berjalan meriah
    C A

    Analisa wacana 2
    Pada wacana 2, telah terdapat 5 opini / silogisme yang menjadi pokok-pokok bahasan dalam wacana tersebut. Kelima silogisme telah benar (valid) menurut hukum silogisme, karena memenuhi seluruh persyaratan hukum silogisme. Hal ini dikarenakan ketujuh silogisme memilik term A, term B, dan term C yang mengandung 3 proporsi yang diharuskan, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Maka dari itu, kelima silogisme dalam wacana 2 dapat dikatakan valid (benar).
    Meskipun telah disimpulkan valid menurut hukum silogisme, kelima silogisme tersebut belum sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau tidak dapat dikatakan sebagai silogisme yang benar (truth). Pada premis mayor di silogisme pertama, dikatakan bahwa “Semua fasilitas pemerintah masih sangat buruk”. Pada kenyataannya, tidak semua fasilitas pemerintah buruk atau bahkan sangat buruk. Mungkin saja ada beberapa fasilitas yang belum diperbaiki, tetapi tentu tidak semua fasilitas yang dibangun pemerintah buruk. Sehingga dapat dikatakan bahwa silogisme tersebut tidak sesuai kebenaran / truth. Pada silogisme kedua, tepatnya di premis mayor “Semua jalan yang permukaannya tidak rata bisa mendatangkan kemacetan lalu lintas” tidak mencakup seluruh anggota populasi, karena tidak semua jalan yang permukaannya tidak rata bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas. Pernyataan tersebut tidak benar karena permukaan jalan di lorong-lorong tidak rata, tetapi jarang sekali menyebabkan kemacetan. Pada silogisme ketiga, terdapat kalimat “Semua masalah sosial negara menyangkut nyawa banyak orang”. Kalimat tersebut tidak benar, karena tidak semua masalah sosial negara menyangkut nyawa banyak orang. Kalimat “Semua daerah rawan kecelakaan cukup banyak kehilangan remaja” tidak mencakup seluruh anggota populasi. Ini dikarenakan pada daerah rawan kecelakaan, bukan hanya remaja yang menjadi korban, tetapi banyak juga masyarakat dengan usia yang beragam yang menjadi korban. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kelima silogisme di atas tidak benar / truth. Ini dikarenakan semuanya memiliki kesalahan penalaran yang generelasinya terlalu luas.
    Sebagai saran, sebaiknya penulis wacana lebih berhati-hati dalam menulis suatu kalimat, sehingga kalimat tersebut dapat mencantumkan bukti-bukti yang valid atas kebenaran yang ada. Ini dilakukan untuk memperkuat opini yang diberikan dan memberikan nilai truth pada silogisme.

    BalasHapus
  43. Nama : Vidya Kusuma
    Kelas : XII IPA 1
    No. Absen : 29

    Wacana 4
    1. Opini : Demokrasi Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik
    C B
    PM : Semua hasil putusan DPR selama ini sudah berjalan dengan baik
    A B
    Pm : Demokrasi Indonesia merupakan hasil putusan DPR
    C A
    2. Opini : DPD pada dasarnya tetap ingin pemilihan langsung
    C B
    PM : Semua anggota legislatif pada dasarnya tetap ingin pemilihan langsung
    A B
    Pm : DPD merupakan anggota legislatif
    C A
    3. Opini : DPD akan mengambil sikap mengenai hasil RUU Pilkada
    C B
    PM : Semua wakil rakyat akan mengambil sikap mengenai hasil RUU Pilkada
    A B
    Pm : DPD merupakan wakil rakyat
    C A

    Analisa Wacana 4
    Pada wacana 4, telah terdapat 3 opini / silogisme yang menjadi pokok-pokok bahasan dalam wacana tersebut. Ketiga silogisme telah benar (valid) menurut hukum silogisme, karena memenuhi seluruh persyaratan hukum silogisme. Hal ini dikarenakan ketujuh silogisme memilik term A, term B, dan term C yang mengandung 3 proporsi yang diharuskan, yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Maka dari itu, ketiga silogisme dalam wacana 4 dapat dikatakan valid (benar).
    Meskipun telah disimpulkan valid menurut hukum silogisme, ketiga silogisme tersebut belum sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau tidak dapat dikatakan sebagai silogisme yang benar (truth). Pada silogisme pertama, dikatakan bahwa “Semua hasil putusan DPR selama ini sudah berjalan baik”. Pada kenyataannya, tidak semua putusan DPR berjalan baik, ada beberapa puusan yang harus direvisi berulang kali, baru setelah melalui proses revisi yang panjang, dapat diimplementasikan dengan baik. Pada silogisme kedua, terdapat kalimat “Semua anggota legislatif pada dasarnya tetap ingin pemilihan langsung” yang tentunya tidak benar. DPR yang notabenen adalah badan perwakilan rakyat yang masuk dalam anggota legislatif, menyusun putusan pemilihan yang tidak langsung. Pada silogisme ketiga, tepatnya di premis mayor “Semua wakil rakyat akan mengambil sikap mengenai hasil RUU Pilkada” tidak mencakup seluruh anggota populasi, karena tidak semua wakil rakyat akan mengambil sikap mengenai hasil RUU Pilkada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketiga silogisme di atas tidak benar / truth. Ini dikarenakan semuanya memiliki kesalahan penalaran yang generelasinya terlalu luas, serta kurangnya data yang menjadi pendukung kebenaran dalam silogisme.
    Sebagai saran, sebaiknya penulis wacana lebih berhati-hati dalam menulis suatu kalimat, sehingga kalimat tersebut dapat mencantumkan bukti-bukti yang valid atas kebenaran yang ada. Ini dilakukan untuk memperkuat opini yang diberikan dan memberikan nilai truth pada silogisme.

    BalasHapus

Posting Komentar

Gunakan nama dan email masing-masing! Harap ditulis nama, kelas, dan nomor absen.

Postingan populer dari blog ini

CERITA PENDEK ON-LINE KARYA SISWA-SISWI KELAS XII IPA 3 TAHUN 2014/2015

CERITA PENDEK ON-LINE KARYA SISWA-SISWI KELAS XII IPA 2 TAHUN 2014/2015

FORMAT KARYA TULIS ILMIAH AKADEMIS